Delikcom.com, KETAPANG – Pembobol Mes Akcaya Pontianak Post yang terletak di jalan Gajahmada Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan berhasil diringkus jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Delta Pawan Polres Ketapang. Pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Gajahmada Gang Haji Deralib Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan pada Senin (17/5). Pelaku adalah seorang pria inisial REV (37).
Pelaku melakukan aksinya pada Selasa (11/5) dini hari pada saat penghuninya sedang bertugas diluar kota. Pelaku mengambil sejumlah barang diantaranya speaker aktif, satu buah helm, satu buah senapan angin dan tabung gas.
Salah satu loper, Hazirin mengetahui aksi pembobolan tersebut ketika dia hendak menyusun koran. Hazirin mendapati pintu samping mes sudah rusak dibobol maling. Selain itu, tiga pintu kamar di dalam mes juga sudah dibobol dan isi kamar sudah diacak-acak.
Atas kejadian tersebut, Hazirin langsung melaporkan ke Polsek Delta Pawan. Atas laporan tersebut Polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara. Dugaan sementara, pelaku berjumlah satu orang dengan cara masuk dari pintu samping mes dengan cara merusak kunci slot dan masuk ke kamar mes dengan membobol pintu.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono, melalui Kapolsek Delta Pawan, IPTU Chandra Wirawan, mengatakan menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, salah satunya memantau aktivitas jual beli barang di media sosial Facebook. Benar saja, pada Jumat (14/5) malam, helm yang dicuri dari Mes Akcaya dijual di salah satu grup Facebook, Bisnis Ketapang.
Berbekal dari informasi penjualan helm tersebut, Tim Reskrim Polsek Delta yang dipimpin Kapolsek bersama Kanit Reskrim, IPDA Meinardus Yudiansyah, langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Senin (17/5) polisi berhasil menangkap pelaku berinisial REV (37).
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Gajahmada Gang Haji Deralib, Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan,” kata Chandra, Rabu (18/5).
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Wan)