Delikcom, KETAPANG – Seorang pencuri kambuhan, Imam alias Dani (25) pelaku pencurian handphone di Desa Sukamaju Kecamatan Muara Pawan Ketapang berhasil ditangkap polisi, Rabu (12/4) sekitar pukul 04.30 Wib di Pelabuhan Linkou (Bumi Raya) Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kapolsek Muara Pawan Ipda Bagus Tri Baskoro, S.H., M.Si ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini terjadi di sebuah rumah di Desa Sukamaju, Muara Pawan pada Minggu (12/4) pukul 04.30 WIB. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memasuki rumah korban yang sedang sholat subuh di masjid Miftahul Jannah, Desa Sukamaju yang jaraknya tidak jauh dari rumah korban.
“Pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil sebuah handphone Vivo Z1 Pro warna hitam yang diletakkan di atas kasur,” kata Ipda Bagus dalam keterangannya, Sabtu, (18/4).
Ipda Bagus menyebut korban sepulang dari sholat subuh melihat hp yang diletakkannya di atas ranjang sudah tidak ada lalu mencoba menelpon nomor HP tersebut namun hp itu sudah tidak aktif lagi.
“Korban mengalami kerugian sejumlah 3 Juta Rupiah dan karenanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Pawan,” ucap Ipda Bagus.
Ipda Bagus menjelaskan pelaku bisa diamankan setelah unit Reskrim Polsek Muara Pawan berkoordinasi dengan Tim Buser Polres Ketapang.
“Unit Reskrim kami bersama Tim Buser Polres Ketapang langsung memburu pelaku hingga akhirnya bisa ditangkap bersama dengan barang bukti,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Ketapang. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (wan)