Penganiayaan Brutal Anak 13 Tahun di Sandai, Dua Pelaku Diamankan, Pengamat: Ini Luka Psikologis Seumur Hidup

Penganiayaan Brutal Anak 13 Tahun di Sandai, Dua Pelaku Diamankan, Pengamat: Ini Luka Psikologis Seumur Hidup

Ketapang – delikcom.com Kasus penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menyita perhatian publik.

Dua orang yang diduga sebagai pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kini tengah menjalani proses hukum.

Baca juga:Pengamat hukum: penganiayaan anak dibawah umur bukan sekedar insiden juga luka psikologis Pelaku terancam 10 tahun penjara

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Bripka Carles, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku telah digeser ke Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

“Yang diamankan dua orang. Hari ini digeser dan akan digelar perkara di Polres Ketapang untuk menentukan status hukum keduanya,” jelas Carles saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025).

Sementara itu, pengamat hukum dari Education Care Institute, Herman Hofi Munawar, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang tidak bisa dianggap sebagai insiden biasa.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Anak Dibawah Umur Babak Belur Diduga Dianiaya Pemilik Warung di Sandai, Polisi Turun Tangan

“Ini bukan hanya soal fisik, tetapi juga luka psikologis yang dalam dan bisa bertahan seumur hidup. Anak seusia DI sangat rentan secara mental. Kekerasan seperti ini dapat menimbulkan PTSD, kecemasan, perubahan perilaku, hingga trauma berkepanjangan,” kata Herman.

Menurutnya, tindakan brutal terhadap anak, apa pun alasannya, adalah kejahatan yang tak dapat ditoleransi. Ia meminta pihak Polsek Sandai serius menangani perkara ini.

Baca juga:Bukan Tak Ada Aktivitas, Sawmil SL Sepi Karena Sudah Viral Diberitakan Takut Kejahatannya Terbongkar

“Pesan kami jelas: SERIUS tangani kasus ini! Jangan ada penyelesaian di bawah tangan. Kasus ini harus dituntaskan secara hukum dengan penerapan pasal pidana yang paling berat,” tegas Herman.

Ia menyarankan agar pelaku dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Baca juga:Apel pagi Polresta Pontianak Tegaskan pentingnya pelaksanaan tugas rutin

Lebih jauh, Herman menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi.

“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dan keluarganya merasa aman. Publik juga harus melihat bahwa kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama yang harus dilawan,” tambahnya.

Publik dan berbagai elemen masyarakat kini ikut mengawal ketat jalannya proses hukum.

Baca juga:Kejaksaan RI Terima Kunjungan Delegasi Kejaksaan Republik Rakyat Tiongkok Dalam Rangka Penguatan Kerja Sama China-ASEAN Prosecutors

Tuntutan mereka jelas: tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, dan tidak boleh ada ruang untuk penyelesaian secara damai tanpa keadilan ditegakkan.

Visited 343 times, 1 visit(s) today

Pos terkait