Delikcom.com, KETAPANG – Melalui jajaran pengawasan tingkat Kecamatan hingga Kelurahan/Desa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang kembali akan melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan Bakal Pasangan Calon Perseorangan, Yasir Anshari dan Budi Mateus, yang akan dilaksanakan pada 8 – 16 Agustus 2020 mendatang.
Pengawasan melekat yang dilakukan menurut
anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Ronny Irawan akan diupayakan secara maksimal dimana petugas pengawas juga akan dibekali dokumen syarat dukungan perbaikan berupa salinan Model B.1.1-KWK Perseorangan Perbaikan yang sudah dilakukan proses verifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Ketapang.
“Berdasarkan tenggang waktu pelaksanaan, tahapan verifikasi faktual dukungan perbaikan ini berlangsung cukup singkat di bandingkan dengan waktu verifikasi faktual sebelumnya, yakni hanya berlangsung satu minggu, Sementara jumlah dukungan perbaikan yang akan di verifikasi faktual cukup banyak jumlah dan sebarannya. Berdasarkan data hasil rekap jumlah dukungan perbaikan dan sebarannya, terdapat sejumlah 27.806 dukungan yang akan di verifikasi yang tersebar di 20 Kecamatan,” katanya, Jumat (7/8).
Lebih lanjut Ronny mengatakan, secara teknis, proses pengawasan verifikasi faktual nantinya terdapat sedikit perbedaan dari sebelumnya. Ini dikarenakan tidak ada lagi prosedur verifikasi faktual yang dilakukan secara door to door mendatangi kediaman pendukung yang sudah barang tentu sangat menyita waktu, energi dan konsentrasi personil Pengawas di lapangan.
“Proses verifikasi faktual nantinya dapat berlangsung secara optional, yakni Pendukung di kumpulkan secara kolektif pada waktu dan tempat tertentu sesuai hasil koordinasi PPS dengan LO Bapaslon, Pendukung secara personal atau kolektif mendatangi PPS di Sekretariat PPS, serta Pendukung di hubungi oleh LO Bapaslon dengan cara video call,” terangnya.
Ditekankannya, yang menjadi aspek penekanan dalam pengawasan Verfak oleh jajarannya yakni meliputi aspek ketaatan PPS dalam menjalankan mekanisme dan prosedur verifikasi, aspek kesesuaian antara data dukungan dengan fakta dukungan, aspek potensi intervensi dan tekanan terhadap petugas verifikasi dan Pendukung, serta aspek penerapan standar protokol kesehatan Covid-19 pada saat verifikasi faktual berlangsung.
“Kami berharap agar proses verifikasi faktual dapat berlangsung secara efektif mengingat singkatnya waktu yang disediakan oleh tahapan. Selain itu juga diharapkan prosesnya dapat berlangsung secara transparan supaya legalitas hasil verifikasi tersebut bisa dipertanggung jawabkan serta tidak menyisakan keraguan atas keabsahan hasil verifikasi faktual,” harapnya.
Ronny juga menghimbau Bapaslon Perseorangan, agar kiranya dapat menugaskan petugas LO yang cakap, serius dan bertanggung jawab, mengingat peran petugas LO tersebut sangat penting dan menentukan seberapa efektif peluang dipertemukannya Pendukung dengan PPS untuk di verifikasi dukungannya. (Wan)