Delikcom.com, Surabaya – Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan sampaikan pesan melalui Whatsapp kepada pimpinan Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media (FKPRM) di Jawa Timur yang isinya bahwa dewan pers dilaksanakan berdasarkan UU dan SK dari Presiden.
“Mohon disampaikan ke teman-teman pers bahwa Dewan Pers di laksanakan berdasarkan UU dan SK dari Presiden”, pesan Asep, Senin (28/6/21).
Surat yang tertanggal 23 Juni 2021, di tandatangani Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dengan nomor : 495/DP/K/VI/2021, perihal edaran dan fungsi dewan pers berdas arkan Undang-Undang No.40 Tahun 1999.tentang Pers ditujukan kepada anggota masyarakat, pimpinan dan penyelenggara pemerintahan dan lembaga non pemerintah lainnya.
Ada sepuluh butir tugas dan fungsi Dewan Pers di paparkan dalam surat tanpa lampiran dan tembusan tersebut.”Tolong ya Pak Agung disampaikan informasi tersebut kepada teman-teman media,” ujar Asep ketika di hubungi lewat sulelernya.
(Fendi, S / DC)