Delikcom.com, KETAPANG – Terkait temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ketapang tentang adanya pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pj Sekda Ketapang, Heronimus Tanam mengaku bahwa sejauh ini dirinya belum mendapatkan laporan tentang pelanggaran tersebut.
“Kalau memang ada ditemukan dugaan pelanggaran dan telah diproses oleh Bawaslu kemudian terbukti bersalah maka silahkan diteruskan sesuai aturan termasuk silahkan sampaikan ke Pemda agar bisa kami proses,” tegasnya, Selasa (26/10).
Diakuinya, Pemda telah melakukan upaya masif dalam mensosialisasikan larangan keterlibatan ASN dalam politik praktis mulai dari surat edaran dari daerah hingga edaran dari pemerintah pusat.
“Edaran dilakukan sudah lama, bahkan kita telah menggelar apel bersama terkait netralitas ASN, jadi kalau masih ada yang melanggar jika terbukti silahkan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Tanam menegaskan, pihak yang dilarang berpolitik praktis sesuai edaran pihaknya bukan cuma PNS tapi juga non PNS seperti tenaga kontrak dan tenaga honorer.
“Yang pasti jika memang terbukti bersalah maka tentu ada sanksinya,” tukasnya. (Wan)