Delikcom.com, KETAPANG – Polisi Sektor (Polsek) Manis Mata Polres Ketapang kembali lakukan penangkapan terhadap Tiga orang remaja yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (4/6/20).
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba Iptu Anggiat Sihombing ketika dikonfirmasi membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap WBP (18) dan DM (19) keduanya merupalan warga Kecamatan Marau dan FA (17) warga Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang.
“Ketiga tersangka diamankan saat berada didalam kamar kediaman FA, pada kamis (4/6) sekitar pukul 19.00 wib yang mana berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya Penyalahgunaan Narkotika di lokasi tersebut,” jelasnya, Senin (8/6).
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang didapat, Anggota polsek Manis Mata langsung melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang sedang berada didalam kamar rumah kediaman FA.
“ketika dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil yang berisi satu sendok sabu-sabu, 16 paket plastik klip berisi sabu-sabu dan uang Rp 140.000,- yang kepemilikannya di akui oleh WBP. Kemudian ditemukan Bong atau alat hisap sabu milik FA dan satu tabung kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu diakui kepemilikannya milik bertiga,” terang IPTU Anggiat Sihombing.
Atas temuan tersebut ketiga tersangka serta barang bukti berupa 16 paket sabu seberat 5,58 gram juga tabung kaca berisi sabu bruto 4,26 gram dibawa ke Polsek dan di serahkan ke Resnarkoba untuk proses selanjutnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 133 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wan)