Tiga Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Kalbar Serahkan Diri ke Kejati

Tiga Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Kalbar Serahkan Diri ke Kejati

Pontianak – delikcom.com. Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank daerah di Kalimantan Barat akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalbar, setelah sebelumnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ketiganya adalah Drs. Sudirman HMY, M.M., Drs. Samsir Ismail, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M.. Mereka datang secara sukarela ke Kantor Kejati Kalbar pada Selasa (29/4) pukul 16.30 WIB.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Ahelya Abustam, melalui Kasi Penerangan Hukum I Wayan Gedin Arianta, membenarkan penyerahan diri para tersangka. “Kami menghargai langkah para tersangka sebagai bentuk tanggung jawab dalam proses hukum,” ujarnya.

Penyerahan diri tersebut merupakan hasil dari pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Tim Intelijen Kejati Kalbar, termasuk upaya pendekatan kepada keluarga tersangka.

Sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Bahkan upaya paksa dengan mendatangi kediaman masing-masing juga tidak membuahkan hasil.

Kejaksaan sempat mengumumkan keberadaan mereka lewat media cetak dan online pada awal Maret 2025, serta meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI untuk melacak keberadaan mereka.

Bacaan Lainnya

Kasus yang menjerat ketiganya terkait pengadaan tanah oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) pada tahun 2015. Saat itu, dilakukan pembelian 15 bidang tanah bersertifikat Hak Milik seluas 7.883 meter persegi di kawasan Jalan Ahmad Yani I, dengan nilai mencapai Rp99,17 miliar.

Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp39,86 miliar dalam proses tersebut.

Usai menyerahkan diri, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan, lalu langsung ditahan di Rutan Kelas II Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Tinggi Kalbar kembali mengimbau kepada DPO lain dalam kasus ini agar mengikuti langkah para tersangka dan menyerahkan diri secara sukarela guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Visited 130 times, 1 visit(s) today

Pos terkait