Delikcom.com, KENDAWANGAN – Warga Desa Air Tarap Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang amankan UJ (21) yang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, SIK, MH melalui Kapolsek Kendawangan AKP Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.IK membenarkan bahwa pelaku telah diamankan di Mapolsek Kendawangan yang sebelumnya berhasil diamankan oleh warga.
” Menurut pengakuan dari pelaku bahwa awal mula kejadian tersebut yaitu pada hari Senin (15/6) sekitar pukul 16.00 wib saat dan korban yaitu Sura sama-sama sedang menghadiri acara beradat kamitan (membayar niat- red) di rumah salah satu warga di Desa Air Tarap,” jelas AKP Antonius Trias Kuncorojati, Rabu (17/6/20).
Ia melanjutkan, pada kesempatan itu pelaku
menanyakan keberadaan pukat miliknya yang menurutnya ada diambil oleh korban. kemudian korban mengajak pelaku untuk pergi kerumah korban guna menunjukan keberadaan pukat miliknya tersebut.
” Sesampainya disamping rumahnya tiba-tiba korban memukul pelaku dengan menggunakan tongkat berupa bambu yang digunakan korban untuk membantu berjalan yang mengenai bagian paha kanan UJ,” lanjutnya.
Lebih lanjut Kapolsek menerangkan, atas perbuatan korban tersebut kemudian UJ langsung membalas dengan cara memukul korban pada bagian wajahnya yang mangakibatkan korban terjatuh dan setelah terjatuh kemudian UJ menginjak bagian leher korban sebanyak dua kali.
“Setelah itu UJ langsung meninggalkan korban dengan kondisi tergeletak disamping rumahnya tersebut yang akhirnya sekitar pukul 23.00 wib (15/6) korban meninggal dunia, ” terangnya.
Kemudian warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung memberitahukan terjadinya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ke Polsek Kendawangan dengan menggunakan telepon.
” Mendapat informasi tersebut anggota Polsek langsung berangkat menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dengan jarak tempuh sekitar 5 jam perjalanan. Setelah tiba di TKP ternyata pelaku sudah diamankan oleh masyarakat setempat dirumah Kepala Desa,” paparnya.
Setelah dilakukan olah TKP dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kendawangan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 353 ayat (3) dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP,” ungkap Kapolsek Kendawangan. (Fendi,S/wan)