Kapolda Kalbar Pimpin Pemusnahan 2 Kilogram Narkoba

Pontianak – Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Sigid Tri Hardjanto memimpin pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 2 Kilogram dan pil ekstasi 50 butir pada Sabtu, 13 Juni 2020. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator milik BNN Kalbar.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu barang bukti narkoba dan pil ekstasi dilakukan pemeriksaan oleh petugas Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Barat (BNNP). Dari hasil pemeriksaan tersebut barang bukti dinyatakan asli jenis narkoba golongan satu.

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo menerangkan, dari total barang bukti narkotika yang di musnahkan merupakan hasil pengungkapan 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang.

“Delapan orang tersangka ini yakni, SU, TER, OK, RAH, JUN, BAD, SAM dan EF. Dan para tersangka lulusan SD, SMP dan ada yang SMA,”ujar Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada sejumlah wartawan pada Sabtu, 13 Juni 2020.

Yohanes menambahkan, sejak ia menjabat sebagai Direktur Narkoba Polda Kalbar pada tanggal 22 Mei 2020 pengungkapan kasus perederan narkotika di Kalimantan Barat didominasi tempat kejadian perkaranya di daerah perbatasan.

“Pengungkapan kasus narkotika ini kebanyakan mulai dari daerah perbatasan seperti Entikong Kabupaten Sanggau yang akan dibawa ke Kota Pontianak,”katanya.

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan terdapat 5 Kabupaten di Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia rawan dengan terjadinya penyelundupan. Untuk daerah perbatasan, jalan jalan tikus disana akan kita lebih perhatikan untuk melakukan penegakan hukum peredaran narkotika.

“Dengan adanya pengungkapan 2 kilogram narkoba dan 50 butir pil ekstasi ini setidaknya bisa menyelamatkan 16 ribu orang dari pengaruhnya barang haram tersebut,”tuturnya.

(Boy)

(Visited 5 times, 1 visits today)

Pos terkait