Ratusan Barang Bukti Dari 180 Perkara Dimusnahkan

Delikcom.com, SINTANG – Kejaksaan negeri Sintang memusnahkan barang bukti yang sudah berbadan hukum tepat dari 180 perkara yang ditangani tahun 2019-2020 di dua Kabupaten yakni Sintang dan Melawi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dihalaman Kantor Kejari Sintang pada Kamis,(18/6)

180 perkara tersebut dengan rincian 85 perkara narkoba, 21 perkara Judi,16 perkara peti, 5 perkara minyak, 2 Tindak Pidana Khusus bea cukai dan yang lain perkara karhutla, pembunuhan, pencurian, senjata api, penganiayaan dan perkara konservasi sumberdaya alam (BKSDA).

Bacaan Lainnya

Untuk perkara narkoba BB yang turut dimusnahkan sabu seberat kurang lebih 200 gram, ekstasi 40 butir dan ganja 2 bungkus berisi batang daun dan biji. Hal tersebut diungkapkan Plt Kasi Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro

Lanjut pria yang akrap disapa Puto ini bahwa untuk perkara judi ada 21 perkara BB kolok-lok dan kartu juga turut dimusnahkan.

” Tambang emas 16 perkara termasuk dua buah lanting jek barang bukti 18 unit mesin,” bebernya.

Selain itu BB yang turut dimusnahkan yakni dari 5 perkara minyak ada 4 unit tangki modifikasi 27 jerigen dan 7 buah drum, yang lain perkara karhutla, pembunuhan, pencurian, senjata api, penganiayaan dan perkara konservasi sumber daya alam (KSDA). Dengan BB 5 buah parang, 1 buah clurit, 2 buah linggis 1 buah timbangan camry, 2 buah tajuk 1 pisau dapur 1 buah palu 1 buah chainsaw atau alat pemotong kayu 104 handphone 13 timbangan gigital, 2 pucuk senjata api dan sisik trenggiling 55 kg.

Masih kata Putro yang ditanganinya 2 perkara tindak pidana khusus yaitu bea cukai 5 dus rokok,179 bungkus rokok.

Barang bukti perkara Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan ekosistem tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkrahcht).

55 kilogram sisik trenggiling dimusnahkan dengan cara dibakar bersamaan dengan ratusan TSL dan barang bukti lainnya yang sudah inkrahcht. Pelaku kejahatan ilegal terhadap satwa dilindungi tersebut, pengadilan negeri Sintang memutus bersalah.

“Tuntutan 1 tahun putus 10 bulan, bayar denda 10 juta masing-masing terdakwa,” kata Kasi Pidum pada Kejari Sintang, Andi Tri Saputro.

Untuk 4 WNA Polandia yang mengangkut dan membawa tumbuhan satwa liar dari TWA Gunung Kelam juga diputus bersalah oleh pengadilan negeri sintang.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan,” bunyi putusan pengadilan terhadap WNS tersebut seperti di kutip di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pengadilan negeri Sintang. (sus)

(Visited 43 times, 1 visits today)

Pos terkait