Komitmen Berantas Illegal Minning, Polres Ketapang Amankan Dua Tersangka Pemilik Alat Berat

Delikcom.com, KETAPANG – Polres Ketapang telah melakukan penertiban penambangan tanpa izin dilokasi Indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) beberapa waktu yang lalu tepatnya pada 1Juli 2020. Dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya Tujuh unit alat berat Excavator dilokasi tambang.

Dalam perkembangannya, Polres Ketapang terus melanjutkan proses hukum kasus tersebut dengan mengamankan Dua tersangka terkait kepemilikan satu unit excavator yang digunakan untuk penambangan ilegal tersebut, selasa 21 Juli 2020.

Bacaan Lainnya

“ Iya benar, pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 lalu, kami telah mengamankan 2 orang yaitu inisial PU dan LJ di lokasi indotani Kecamatan Matan Hilir Selatan, yang mana sewaktu kami melakukan penertiban dilokasi tambang indotani pada tanggal 01 Juli 2020, keduanya kabur masuk kedalam hutan,” jelas Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya Dyran Maestro, S.I.K, di ruang kerja nya, Senin 03 Agustus 2020, Pukul 10.00.

Ia menambahkan, adapun peran dari PU ini adalah pemilik dari 1 unit excavator yang sebelumnya telah kami amankan, sementara LJ adalah orang yang mengawasi kegiatan alat berat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Ketapang juga memberikan klarifikasi terkait adanya informasi yang beredar terkait Polres Ketapang belum mau mengungkap kepemilikan 7 excavator.

Ia menyampaikan bahwa Polres Ketapang terus melakukan pendalaman dan penyidikan siapa pemilik dari alat berat tersebut, hal ini pun dibuktikan dengan sudah diamankan 2 tersangka kepemilikan satu alat berat tersebut.

“ Terkait dengan alat berat exavator lainnya kami masih melakukan pendalaman dan penyelidikan, kami juga masih menggali keterangan dari tersangka yang sudah didapat, kami mohon doa agar semuanya bisa terang benderang dan sesuai dengan yang diharapkan “ Ungkap AKP Primastya Dyran Maestro, S.I.K. (Wan)

(Visited 12 times, 1 visits today)

Pos terkait