PT Berkah Cahaya Lestari Dinilai Abaikan Kewajibannya Terhadap Karyawan Yang Mengalami Kecelakaan Kerja

Delikcom.com, KETAPANG – “Sudah jatuh tertimpa tangga” demikian yang dirasakan oleh Almarhum Ahmad Sujangi karyawan PT Berkah Cahaya Lestari (BCL) yang mengalami kecelakaan kerja namun belum mendapatkan haknya dari pihak perusahaan terhadap ahli waris Almarhum.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC-FSBSI) Kabupaten Ketapang, Lusminto Dewa menilai PT Berkah Cahaya Lestari yang berkedudukan di Ketapang dan sebagai kontraktor yang terbesar dibumi
kayong ini masih saja belum memenuhi aturan dan mekanisme yang telah
ditetapkan oleh UU ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

” Dimana saudara Ahmad Sujangi mengalami kecelakaan kerja dan telah menyerahkan persoalannya pada DPC-FSBSI sebagai kuasa dengan nomor surat kuasa tertanggal : 022/DPC – SBSI/ KTP/ 1V/2019, pada waktu itu saudara Sujangi mengalami patah tulang dan dibawa kerumah sakit Agoes Djam Ketapang. Setelah beberapa hari masuk rumah sakit dan harus mengalami pengobatan yang memadai maka di bawalah berobat disemarang dan sekaligus pulang kampung, namun apa yang terjadi setelah melakukan pengobatan di Semarang PT BCL tidak mau ambil tau lagi pada saudara Sujangi, sampai saudara Sujangi meninggal dunia,” jelas Lusminto Dewa, Jumat (6/11).

Dewa menambahkan, dengan rasa keprihatinan kawan kawannya menghubungi DPC SBSI, meminta bantuan advokasi sehingga sampailah pada penetapan pengawas ketenaga kerjaan dengan nomor 34/wasnaker/2020 tentang penetapan kecelakaan kerja atas nama almarhum Ahmad Sujangi karyawan PT Berkah Cahaya Lestari Kabupaten Ketapang.

” Ditetapkan di Pontianak pada 12 Agustus
2020 pengawas ketenaga kerjaan yang ditanda tangani oleh Mardiana, SH, dalam amar penetapan tersebut telah jelas bahwa dalam waktu 15 hari kerja apa bila kedua belah pihak tidak mengajukan keberatan atau sahanggahan maka dianggap menerima dalam penetapan tersebut,” cetusnya.

Dewa melanjutkan, kami dari penggugat merasa puas dan berterima kasih pada dinas pengawas ketenaga kerjaan
Propinsi yang telah melihat dalam persoalan ini dengan opjektip dan berdasarkan UU Ketenaga kerjaan.

” Namun sejak putusan ini di terbitkan sampai hari ini pihak tergugat( PT BCL) belum memenuhi kewajipannya pada ahli waris melalui kuasanya yaitu DPC FSBSI. Kami sebagai kuasa dalam persoalan ini juga telah mengadukan hal ini pada kejaksaan Negeri Ketapang, karena dalam mekanisme tersebut sangat dimungkinkan untuk diperiksa karena udah mempunya dasar hukum yang kuat,” harap Dewa.

Lusminto Dewa juga menyampaikan, pihaknya juga udah menyampaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia ini pada Komnas HAM perwakilan Kalimantan Barat, dimana pihaknya sebagai pemerhati buruh sangat prihatin apa yang dialami oleh Almarhum.

” Semestinya juga perusahaan ini
mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS –TK dan KES. Dengan tidak didaftarkan nyalah hak hak ahli waris jadi mau akan dikaburkannya oleh pemberi kerja ini. Dalam aduan kami juga meminta pada instansi yang terkait agar tidak memberi pelayanan administrasi berkaitan usahanya bahkan kami meminta berdasarkan aturan agar tidak di layani oleh pemerintah. Dalam peristiwa ini kami dari pemerhati buruh menghimbau pada tenaga kerja dimanapun berada minta segera didaftarkan pada pemberi kerja agar didaftarkan pada program BPJS-TK agar ketika peristiwa seperti ini terjadi ahli waris mersa tidak was-was lagi,” tukasnya.

(Visited 272 times, 1 visits today)

Pos terkait