Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan PAW Anggota DPRD Ketapang Muhammad Rizal

Pengambilan Sumpah/Janji PAW anggota DPRD Ketapang, Muhammad Rijal oleh ketua DPRD Ketapang. (ist)

Ketapang – DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ketapang Sisa Masa Jabatan 2019-2024, Senin (21/3/2022) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ketapang.

Rapat paripurna pengambilan sumpah/janji jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Muhammad Rijal yang menggantikan Anggota DPRD sebelumnya Paulus Tan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

Pelantikan Muhammad Rijal asal Partai Gerindra Daerah Pemilih (Dapil) Ketapang tiga tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ketapang M. Febriadi, S.Sos., M.Si didampingi Wakil Ketua H. Mat Hoji, SE, dan Jamhuri Amir, SH.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ketapang Febriadi mengatakan bahwa sudah sesuai dengan pasal 161 ayat (1) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Ketapang Nomor 1 Tahun 2019 bahwa Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang di pandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna,” kata Ketua DPRD Ketapang, M. Febraiadi, S.Sos.,M.S.i dalam sambutannya.

M. Febraiadi, S.Sos.,M.S.i mengatakan bahwa pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Kabupaten Ketapang hasil PAW Periode 2019-2024 ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dilalui sesuai mekanisme peraturan perundang–undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor : 241/PEM?2022 Tanggal 15 Maret 2022 tentang Peresmian Pemberhentian Ir. Paulus Tan dan Peresmian Pengangkatan Muhammad Rijal Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ketapang.

“Saya ucapkan selamat serta berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik, agar momentum hari ini dijadikan makna tersendiri bagi seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang untuk waktu tiga tahun ke depan dalam pelaksanaan fungsi–fungsi DPRD sebagai mitra dan sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah bisa dilaksanakan dengan baik dan amanah,” ucap M. Febraiadi, S.Sos.,M.S.i.

Lalu dilanjutkan dengan Penyematan Pin Emas DPRD Kabupaten Ketapang kepada Anggota DPRD Muhammad Rijal oleh Ketua DPRD. Sidang paripurna DPRD dihadir Anggota DPRD Ketapang, Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo, S.STP., M.Si, juga dihadiri unsur-unsur forum koordinasi pimpinan daerah serta undangan dan lainnya.

(wan)

(Visited 262 times, 1 visits today)

Pos terkait