Polsek Nanga Tayap Ringkus MAR Diduga Bandar Sabu

Delikcom.com, Nanga Tayap – Seorang warga Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat berinisial MAR (47) diamankan anggota Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang Polda Kalimantan Barat. MAR ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan Tayap Kabupaten Ketapang, Rabu 07 Desember 2022 sekira Pukul 19.00 wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kapolsek nanga Tayap IPDA Risandy Indra Waspada menyampaikan bahwa petugas sudah lama mengintai pergerakan MAR, dimana menurut informasi yang didapat Kapolsek bahwa pelaku diduga merupakan seorang bandar sabu yang biasa bertransaksi menjual sabu di wilayah Kecamatan Nanga Tayap.

Bacaan Lainnya

“ Pelaku ini sudah lama kita amati pergerakannya, dan agak sulit dalam menangkap pelaku ini karena pelaku sangat rapi dalam menjalankan bisnis haram nya tersebut, namun dengan upaya kerja keras anggota dilapangan, akhirnya kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu ” Ujar Risandy.

Dijelaskannya lebih jauh bahwa setelah anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang memiliki barang bukti sabu, anggota Polsek langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku dirumahnya. Saat dilakukan upaya hukum penggeledahan rumah dan badan pelaku yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas akhirnya mendapati barang bukti dari tangan pelaku berupa 47 kantong klip plastik kecil siap diedarkan dimana setiap kantongnya berisi serbuk kristal yang diduga adalah sabu.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar 22 juta rupiah yang diduga uang tersebut adalah hasil penjualan sabu sebelumnya. Didepan petugas dan perangkat desa, pelaku MAR mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu dan uang tunai adalah milik nya.

“ Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut dan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kecamatan Tayap tersebut, diancam dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun ” Tutup Risandy.

(Wan)

(Visited 352 times, 1 visits today)

Pos terkait