Mencuri 445 Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Dua Pria Ditangkap Polisi

Mencuri 445 Telur Penyu di Kawasan Konservasi Paloh, Dua Pria Ditangkap Polisi

Sambas, Kalimantan Barat – 26 Juli 2025 Unit Reserse Kriminal Polsek Paloh bersama Satuan Reskrim Polres Sambas berhasil menangkap dua pria yang diduga mencuri ratusan butir telur penyu dari kawasan konservasi di pesisir Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Baca juga:Bupati Kubu Raya Tegaskan Komitmen Dukung Pembangunan Gereja Katolik di Desa Kapur

Baca juga:Dalam dua kegiatan bimtek (P2SP) Kejati Kalbar sampaikan dua materi pencegahan tindak pidana korupsi dan Peran kejaksaan dalam pengamanan pelaksanaan proyek

Baca juga:Dalam dua kegiatan bimtek (P2SP) Kejati Kalbar sampaikan dua materi pencegahan tindak pidana korupsi dan Peran kejaksaan dalam pengamanan pelaksanaan proyek

Kedua pelaku berinisial TG (45) dan WS (34) diamankan aparat saat hendak menyeberang menggunakan sepeda motor sambil membawa satu karung pupuk berisi 445 butir telur penyu. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah konservasi.

“Telur penyu ini rencananya akan dijual kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Paloh,” ujar AKP Rahmad Kartono, Kasat Reskrim Polres Sambas, didampingi Kasubsi Penmas Ipda Suprizal, dalam keterangannya, Sabtu (26/7).

Petugas mendapati para pelaku membawa telur-telur tersebut tanpa dokumen izin resmi, dan tidak menunjukkan upaya pelestarian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum konservasi. Polisi menyita seluruh telur sebagai barang bukti.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut. Ratusan telur penyu yang disita telah ditanam kembali di kawasan konservasi oleh petugas untuk mendukung proses penetasan alami.

Baca juga:IMO-Indonesia Ucapan Selamat HUT Bhayangkara ke-79

Bacaan Lainnya

Baca juga:Kejati Kalbar Laksanakan Program BINMATKUM Penerangan Hukum di. dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Singkawang

Baca juga;Empat orang pekerja peti di sanggu berhasil diamankan tim gabungan
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf g juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Rahmad.

Penangkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Sambas, dalam melindungi satwa liar dilindungi dan menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran konservasi lingkungan.

Visited 39 times, 1 visit(s) today

Pos terkait