Polemik Arang Bakau Kubu Raya: Pengamat Ingatkan Bahaya Menyalahkan Warga Secara Sepihak

Polemik Arang Bakau Kubu Raya: Pengamat Ingatkan Bahaya Menyalahkan Warga Secara Sepihak

Kubu Raya, Kalbar,— delikcom.com 25 Juli 2025 Polemik seputar aktivitas pembuatan arang dari kayu bakau (mangrove) di Kecamatan Padang Tikar dan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, kembali mencuat dan memicu sorotan publik. Aktivitas tradisional yang telah berlangsung lebih dari setengah abad itu kini dikaitkan dengan kerusakan ekosistem mangrove di wilayah pesisir Kalimantan Barat.

Baca juga:Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Baca juga:Ratusan Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Desak Polda Kalbar Tindak Oknum Penolak Pembangunan Gereja Desa Kapur

Baca juga:Kejati,Kapolda beserta BNN Kalbar sambut kunker reses komisi III DPR RI masa persidangan IV tahun 2024- 2025 dalam rangka evaluasi penegakan hukum di Kalbar

Dr. Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dan kebijakan publik, menilai persoalan ini perlu disikapi secara arif, adil, dan berbasis realitas sosial masyarakat. Menurutnya, dapur arang bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi telah menjadi warisan budaya yang mengakar kuat dalam struktur sosial warga.

Dapur arang ini sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat lokal selama lebih dari setengah abad. Ia bukan hanya aktivitas ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas budaya masyarakat pesisir,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Jumat (25/7).

Bacaan Lainnya

Baca juga:Penyelundupan Ganja via Kargo Gagal, Kopasgat Perketat Jalur Udara Bandara Sentani Papua

Baca juga:Diduga Serobot Hutan Lindung dan Operasi di Luar Izin, Anak Usaha Sinarmas di Ketapang Terancam Sanksi Berat

Baca juga:Kriminalisasi Debitur oleh OJK: Ancaman Nyata bagi Dunia Usaha dan Hak Asasi Manusia

Arang bakau asal Kubu Raya dikenal memiliki kualitas tinggi dan telah menembus pasar internasional seperti Jepang dan Korea. Namun dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat lokal justru dituding sebagai penyebab utama kerusakan mangrove, yang menurut data berbagai sumber telah mencapai 35 hingga 43 persen di kawasan tersebut.

Dr. Herman menyayangkan narasi yang menyudutkan masyarakat tanpa melihat konteks sosial dan sejarah panjang pemanfaatan sumber daya secara tradisional.

Menyalahkan warga lokal tanpa memahami kompleksitas lapangan adalah pendekatan yang tidak adil. Padahal, kerusakan terbesar justru disumbang oleh korporasi besar yang mengubah kawasan mangrove menjadi perkebunan dan infrastruktur,” tegasnya.

Ia menyoroti skala eksploitasi yang dilakukan perusahaan besar, yang menurutnya jauh lebih merusak dibandingkan aktivitas masyarakat lokal yang bersifat subsisten.

Lebih lanjut, Herman mengingatkan pentingnya fungsi ekologis mangrove sebagai penyangga ekosistem pesisir, penyerap karbon, dan pelindung alami dari abrasi. Kerusakan total mangrove, katanya, akan berdampak langsung pada sektor pertanian, perikanan, hingga kelangsungan hidup masyarakat di pesisir.

Dalam pernyataannya, Herman juga menanggapi kritik Bupati Kubu Raya yang sempat menyinggung peran aparat penegak hukum dalam pengawasan lingkungan. Ia menilai pernyataan tersebut justru kontra-produktif.

Menuding aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pelestarian lingkungan hanya akan melemahkan sinergi antarlembaga dan memperkeruh suasana,” katanya.

Dr. Herman mendorong agar Pemkab Kubu Raya bersama aparat hukum dan masyarakat segera duduk bersama untuk merumuskan kebijakan transisi yang adil.

Solusi jangka panjang tidak boleh menghukum masyarakat miskin. Perlu pendekatan berbasis dialog, edukasi, dan pemberdayaan—bukan sekadar razia dan larangan sepihak,” tambahnya.

Ia mengusulkan penerapan sistem tebang-pilih, pemulihan hutan mangrove berbasis partisipasi warga, serta diversifikasi ekonomi lokal sebagai jalan tengah antara pelestarian dan keberlangsungan hidup masyarakat.

Lingkungan dan kesejahteraan tidak harus dipertentangkan. Keduanya bisa berjalan bersama jika ada kemauan dan itikad baik dari semua pihak,” pungkasnya.

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar
Jn//98

Visited 51 times, 1 visit(s) today

Pos terkait