Tambang Bauksit Masuk Lahan Sawit, Operasi PT Laman Mining di Area PT BGA Dipertanyakan

KETAPANG – Aktivitas tambang bauksit PT Laman Mining kembali menuai sorotan. Setelah sebelumnya diperiksa Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terkait ekspor bauksit, kini perusahaan tersebut dikabarkan melakukan penambangan di atas lahan perkebunan sawit milik PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang.
Warga yang juga pemilik lahan plasma menyebut PT BGA diduga mengalihkan lahan sawit yang telah ditanami untuk kemudian ditambang oleh PT Laman Mining.

Baca juga:Jalin Silaturahmi, Kapolres Ketapang Gelar Tatap Muka Bersama Para Habaib Kabupaten Ketapang
Baca juga:TNI AL bersama Gakkum Gagalkan Penyelundupan 74 Arang Bakau di Pelabuhan Tanjung Priok
Aktivitas itu menimbulkan tanda tanya karena dua perusahaan dengan sektor berbeda—perkebunan dan pertambangan—beroperasi aktif di satu lokasi yang sama.
Menurut warga, setelah bauksit dikeruk, lahan tersebut kembali ditanami sawit dan dimasukkan sebagai kebun plasma. Namun, hingga kini pemilik lahan tidak kunjung menikmati hasilnya.
“Sudah lama PT Laman Mining kerja di lahan BGA ini. Kami bingung, bagaimana izin bisa keluar kalau dalam satu lokasi ada dua perusahaan beda sektor yang sama-sama beroperasi,” kata seorang warga pemilik lahan.
Kondisi itu memicu dugaan pelanggaran regulasi. Dalam UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 42 menegaskan bahwa lahan perkebunan harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dialihfungsikan tanpa prosedur serta izin yang sah.
Baca juga:Polres Ketapang Gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor Yang sempat Viral Di Media Sosial
Sementara dalam sektor pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur bahwa setiap kegiatan penambangan wajib memiliki IUP yang sesuai tata ruang, status lahan, serta menyelesaikan hak-hak masyarakat. Pasal 158 juga memberi sanksi pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.
Jika benar lahan sawit aktif dialihkan menjadi lokasi tambang tanpa perubahan peruntukan dan tanpa kejelasan pelepasan hak, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar aturan perkebunan sekaligus ketentuan Minerba.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turun langsung mengecek legalitas operasi di lapangan, termasuk kejelasan izin, batas wilayah usaha, serta dampaknya terhadap kebun plasma masyarakat.
“Yang kami mau jelas, jangan sampai sawit kami habis ditambang, tapi kami tidak pernah merasakan hasilnya,” ujar warga.
Baca juga:Rumah MR di geledah, penyidik Kejati Kalbar, perkara Tipikor yayasan Mujahidin
Baca juga:Rumah MR di geledah, penyidik Kejati Kalbar, perkara Tipikor yayasan Mujahidin
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT BGA maupun PT Laman Mining terkait dugaan aktivitas tambang di atas lahan perkebunan tersebut.





