Diduga Serobot Hutan Lindung dan Operasi di Luar Izin, Anak Usaha Sinarmas di Ketapang Terancam Sanksi Berat

Diduga Serobot Hutan Lindung dan Operasi di Luar Izin, Anak Usaha Sinarmas di Ketapang Terancam Sanksi Berat

Ketapang – delikcom.com  Diduga Serobot Hutan Lindung dan Operasi di Luar Izin, Anak perusahaan Sinarmas Group, PT Agro lestari Mandiri (ALM), diduga kuat melakukan pelanggaran serius di sektor kehutanan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat mencuat ke publik Terancam Sanksi Berat,

Baca juga:PT Agro lestari mandiri garap hutan lindung, KPH Ketapang kuswadi tuding warga pelaku utama pengelolaan sawit di kawasan

Perusahaan ini dituding telah menggarap kawasan Hutan Lindung Batu Menangis yang terletak di Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap.

Tak hanya itu, PT ALM juga disebut beroperasi di luar izin usaha perkebunan (IUP) yang sah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sekitar 2.923 hektar areal kebun milik perusahaan berada di luar wilayah IUP.


Dari jumlah itu, seluas 1.090,36 hektar di antaranya berada di area transmigrasi di Divisi 1 dan 2, wilayah Desa Lembah Hijau 1 dan 2, yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga:Puluhan Tahun Garap Hutan Lindung, PT Agro lestari mandir taktersentuh Hukum: Presiden Prabowo Diminta Cabut Izin

Bacaan Lainnya

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, menilai aktivitas perusahaan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan bentuk tindak pidana.

“Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU bisa dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penyerobotan lahan, pelanggaran tata ruang, hingga persoalan perpajakan,” ujarnya, Kamis (12/6).

Apalagi, lanjut Herman, pelanggaran ini terjadi di kawasan hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan di hutan lindung telah diatur secara ketat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

Baca juga:sejuDugaan: sejumlah sawmil di kota Singkawang, dapat dukungan dari oknum TNI,

“Perusahaan nakal yang beroperasi tanpa HGU selain terancam pidana, juga bisa digugat secara perdata atas penguasaan tanah tanpa hak. Pemerintah atau pemilik sah lahan dapat menuntut ganti rugi,” katanya.

Herman juga menyoroti kemungkinan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan, termasuk penghentian operasional, penyegelan fasilitas, bahkan pengusiran dari kawasan yang dikuasai secara ilegal.

Baca juga:Bukan Tak Ada Aktivitas, Sawmil SL Sepi Karena Sudah Viral Diberitakan Takut Kejahatannya Terbongkar

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di luar HGU tidak membebaskan dari kewajiban perpajakan.

“Meski berstatus ilegal, perusahaan tetap wajib membayar pajak atas seluruh penghasilan dan transaksinya. Direktorat Jenderal Pajak bahkan berhak dan wajib melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana,” terang Herman.

Baca juga:tahanan: dilepas polsek Laur,Toni pemilik mobil ucap, Yani Raden media diduga bekingi ropi, indikasi gelapkan mobil

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh perusahaan seperti ini akan menciptakan ketidakpastian hukum, memicu konflik sosial, dan berujung pada kerusakan lingkungan.

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk membiarkan praktik-praktik ilegal seperti ini. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat serta lingkungan hidup,” tegas Herman.

Baca juga:Tahanan Kasus Kayu Kabur, Diduga Dilepaskan Polsek Sungai Laur

Harga berita ini di terbitkan redaksi delikcom.com belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak PT Agro lestari mandiri.

Manun awak media akan terus mengawal dan mengali keterangan dari masyarakat setempat agar pelaku pembabatan hutan lindung bukit batu menangis mendapatkan sangsi dan hukuman yang sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Visited 194 times, 1 visit(s) today

Pos terkait