KETAPANG,- delikcom.com Puluhan Tahun Garap Hutan Lindung, PT Sinar Mas Group Belum Tersentuh Hukum: Presiden Prabowo Diminta Cabut Izin
Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat terkait aktivitas anak usaha PT Sinar Mas Group di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Perusahaan sawit raksasa ini diduga telah menggarap kawasan Hutan Lindung Batu Menangis di Kecamatan Nanga Tayap selama bertahun-tahun tanpa tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan investigasi lapangan tim delikco.com bersama warga serta pemantauan citra satelit Apensa, ditemukan bahwa sekitar 300 hektar lahan dalam kawasan Hutan Lindung Batu Menangis telah dikuasai dan diolah oleh PT Agro Lestari Mandiri, yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group.
Salah satu wilayah yang masuk dalam zona hijau atau hutan lindung adalah Divisi 3, tepatnya di sekitar Desa Simpang Tiga Sembelangaan.
Puluhan hektar dari Divisi 3 bahkan hanya berjarak beberapa ratus meter dari Pabrik Kelapa Sawit milik perusahaan tersebut.
Terlihat jelas dari peta satelit bahwa ratusan hektar di sebelah kanan pabrik berada dalam kawasan hutan lindung.
Satu blok di Divisi 3 yang masuk hutan lindung diperkirakan seluas 30 hektar, dengan potensi produksi mencapai 1,5 ton per hektar.
Perusahaan mulai beroperasi sejak tahun 2006, dan pada 2008–2009, salah satu divisi mereka bahkan sempat digusur masyarakat karena memasuki kawasan hutan lindung. Namun hingga kini, aktivitas perusahaan terus berjalan tanpa hambatan hukum.
Tak hanya itu, PT Agro Lestari Mandiri juga diduga beroperasi di luar izin usaha perkebunan (IUP). Berdasarkan temuan di lapangan, seluas 2.923 hektar areal kebun berada di luar wilayah IUP yang sah.
Dari jumlah tersebut 1.090,36 hektar diantaranya masuk dalam area transmigrasi di Divisi 1 dan 2, wilayah Desa Lembah Hijau 1 dan 2 serta Berstatus Sertipikat Hak Milik (SHM).
Temuan ini memunculkan desakan kuat dari masyarakat agar pemerintah bertindak tegas.
Warga meminta Presiden RI, Prabowo Subianto untuk mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan merusak kawasan hutan lindung.
“Sudah puluhan tahun perusahaan ini masuk kawasan hutan lindung dan belum ada tindakan tegas. Kami minta Presiden Prabowo ambil langkah berani, cabut izin perusahaan yang terbukti langgar hukum,” ujar salah satu warga di lokasi Zona Hijau.
Baca juga:buBukan Tak Ada Aktivitas, Sawmil SL Sepi Karena Sudah Viral Diberitakan Takut Kejahatannya Terbongkar
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi.
Sementara itu, warga bersama sejumlah aktivis lingkungan berencana melaporkan temuan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta aparat penegak hukum.












