DPO Ropi Terbit, Polres Ketapang Belum Beri Penjelasan alias bungkam,

KETAPANG – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ropi yang diterbitkan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang hingga kini belum disertai penjelasan resmi dari Kapolres maupun Kasat Reskrim Polres Ketapang. Sementara itu, Ropi belum diamankan dan dilaporkan masih berkeliaran.
Berdasarkan dokumen DPO bernomor DPO/S/IV/Res.5.6./2025/Reskrim-IV yang diterbitkan pada 26 Mei 2025, Ropi ditetapkan sebagai pihak yang dicari untuk kepentingan penyidikan. Dokumen tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/02/III/2025/SPKT/Polsek Sungai Laur/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2025.
Baca juga:Kuasa Hukum Supli Gugat Dugaan Pelanggaran Konsumen oleh BTN Pontianak
Dalam dokumen itu, Ropi tercatat sebagai warga negara Indonesia berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Ciri-ciri fisik yang dicantumkan antara lain tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berat badan 55 kilogram, rambut hitam lurus, kulit sawo matang, serta mata cokelat.
Penyidik menyebut Ropi diduga mengetahui dan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan berupa mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi dokumen sah. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Simpang Kumai, Desa Bengaras, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang.
Perkara ini mengacu pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Meski dokumen DPO telah diterbitkan, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari Kapolres Ketapang maupun Kepala Satuan Reserse dan Kriminal terkait perkembangan pencarian terhadap Ropi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum memperoleh tanggapan.




