Pontianak – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, menilai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandor, Kabupaten Landak, sebagai persoalan serius yang harus segera ditangani secara tegas dan terbuka.

Baca juga:Peti dimandor sempat viral Alpian anggota DPRD mempawah sebut 3 nama polisi minja,alau dan Rojali sebagai bos peti,Bahkan ada alat berat excavator

Ia menyoroti informasi yang menyebut penggunaan alat berat seperti ekskavator dalam aktivitas PETI tersebut. Menurutnya, penggunaan alat berat menunjukkan bahwa praktik tambang ilegal itu tidak lagi berskala tradisional, melainkan telah berkembang menjadi operasi terorganisir dengan modal besar.

“Jika isu tersebut benar, maka ini bukan lagi penambangan rakyat untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi sudah masuk kategori tambang ilegal terorganisir. Pemilik, penyedia, hingga operator alat berat dapat dijerat sebagai pelaku utama atau pihak yang turut serta,” tegas Herman.

Baca juga:Penyelamatan keuangan negara, Kejati Kalbar hadirkan BB 55 milyar dalam kasus bauksit

Ia menjelaskan, ketentuan hukum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 secara jelas melarang aktivitas PETI. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain aspek pidana, Herman juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang disebut-sebut sebagai “big bos” dalam aktivitas tersebut. Ia menilai, jika terbukti, tindakan itu merupakan pelanggaran serius yang mencoreng institusi.

“Jika benar ada keterlibatan aparat, maka itu pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran kode etik. Aparat seharusnya menjadi garda terdepan menjaga integritas, bukan justru terlibat dalam praktik melawan hukum. Sanksi terberat bisa berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.

Baca juga:Kapolsek Sungai Laur Cek Kesiapan Sarpras Penanggulangan Karhutla di Wilayah Perusahaan

Herman juga menyinggung dugaan keterlibatan anggota DPRD Mempawah dalam aktivitas PETI tersebut. Ia menegaskan, sebagai pejabat publik yang memiliki fungsi pengawasan, anggota legislatif tidak boleh terlibat dalam praktik ilegal.

“Jika terbukti terlibat, baik sebagai pemodal, penampung, maupun pelindung, maka yang bersangkutan dapat dijerat pidana umum serta pelanggaran kode etik Dewan Kehormatan DPRD,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, proses penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka agar publik dapat mengetahui kebenaran.

Baca juga:Upaya Brantas narkoba terus bergulir kini seorang warga Sukaharja inisial S di amankan polisi

“Penegakan hukum harus transparan dan imparsial. Publik berhak mengetahui prosesnya, apalagi kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan nama pejabat publik dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Herman juga meminta perlindungan terhadap masyarakat yang berani mengungkap praktik PETI, khususnya yang peduli terhadap lingkungan dan penegakan hukum.

“Masyarakat yang peduli tidak boleh mendapat intimidasi atau kriminalisasi. Mereka justru harus dilindungi,” tegasnya.

Ia mendesak Polda Kalimantan Barat bersama Divisi Propam segera mengambil alih investigasi secara profesional, transparan, dan independen guna memastikan kepastian hukum dalam kasus tersebut.