Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penyelamatan keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat, Kamis siang (29/4).

Baca juga;Kapolsek Sungai Laur Cek Kesiapan Sarpras Penanggulangan Karhutla di Wilayah Perusahaan

Baca juga:menyimpan Sabu, Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang

Dalam rilis tersebut, penyidik menghadirkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp55 miliar. Uang tersebut berasal dari proses penyidikan perkara yang sedang berjalan.

Rilis ini merupakan yang kedua dalam penanganan kasus yang sama. Sebelumnya, Kejati Kalbar menyampaikan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp115 miliar.

Baca juga:Jalin Silaturahmi, Kapolres Ketapang Gelar Tatap Muka Bersama Para Habaib Kabupaten Ketapang

Baca juga:menyimpan Sabu, Wanita Paruh Baya Di Kecamatan Tumbang Titi Diamankan Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang

Pada rilis sebelumnya, Kejati Kalbar tidak menghadirkan tersangka dan tidak menyebutkan perusahaan yang terlibat. Pihak kejaksaan menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung dan masih dalam tahap pengembangan.

Penyidik terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat.