Ketapang – delikcom.com PT Agro lestari mandiri garap hutan lindung, KPH Ketapang kuswadi tuding warga pelaku utama pengelolaan sawit di kawasan

Ratusan hektare Hutan Lindung di Desa Simpang Tiga Sembelanggaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, diduga digarap oleh PT Agrolestari Mandiri, anak perusahaan dari Sinarmas Group.

Namun, alih-alih mengecek langsung ke lokasi, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang wilayah Selatan, Kuswadi, justru menuding warga sebagai pelaku utama pengelolaan sawit di kawasan tersebut.

Baca juga:Diduga Serobot Hutan Lindung dan Operasi di Luar Izin, Anak Usaha Sinarmas di Ketapang Terancam Sanksi Berat

Menurut Kuswadi, warga telah lama menanami sawit di dalam kawasan Hutan Lindung bahkan sebelum KPH terbentuk pada 2014.

Ia juga menyebut beberapa tokoh masyarakat lebih mendukung kehadiran perusahaan sawit dibanding menjaga kawasan hutan tetap utuh.

“Di lapangan, masyarakat lebih pro ke sawit daripada ke Hutan Lindung,” ujar Kuswadi, Kamis (12/6/2025).

Kuswadi mengaku sudah mengetahui keberadaan sawit di kawasan tersebut, namun mengklaim kesulitan membuktikan keterlibatan perusahaan.

PT Agro lestari Mandiri, kata dia, tidak pernah mengakui menggarap kawasan itu dan menyatakan lahan tersebut milik warga.

“Ketika sudah berhadapan dengan masyarakat, institusi pemerintah harus berhati-hati dalam penindakan. Kami juga kesulitan membuktikan bahwa sawit itu ditanam oleh pihak perusahaan,” jelasnya.

Baca juga:Puluhan Tahun Garap Hutan Lindung, PT Agro lestari mandir taktersentuh Hukum: Presiden Prabowo Diminta Cabut Izin

Meski begitu, kawasan tersebut sudah mendapat pengakuan sebagai wilayah Hutan Desa melalui skema Perhutanan Sosial.

Kementerian LHK menerbitkan SK Hutan Desa Rimba Sangiang pada tahun 2021 dengan Nomor SK 1539/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2021.

KPH bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Rimba Sangiang mengklaim sudah melakukan sosialisasi dan patroli untuk mencegah perluasan kebun sawit di area tersebut.

Kuswadi berharap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dapat menjadi solusi atas tumpang tindih antara kebun sawit dan kawasan hutan.

Ia juga menyebut keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda) sebagai bentuk implementasi Perpres tersebut.

“Untuk kepastian soal kepemilikan, silakan konfirmasi langsung ke pihak perusahaan. Informasi ini juga saya dapat dari salah satu kepala seksi yang pernah meninjau lokasi sebelum KPH terbentuk,” tambahnya.

Di sisi lain Ketu BPD desa Sembelanggaan mengatakan
Anak perusahaan Sinarmas Group, PT Agro lestari Mandiri (ALM), diduga kuat melakukan pelanggaran serius di sektor kehutanan dan perkebunan di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Perusahaan ini dituding telah menggarap kawasan Hutan Lindung Batu Menangis yang terletak di Desa Simpang Tiga Sembelanggaan, Kecamatan Nanga Tayap.

Tak hanya itu, PT ALM juga disebut beroperasi di luar izin usaha perkebunan (IUP) yang sah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, sekitar 2.923 hektar areal kebun milik perusahaan berada di luar wilayah IUP.

Dari jumlah itu, seluas 1.090,36 hektar di antaranya berada di area transmigrasi di Divisi 1 dan 2, wilayah Desa Lembah Hijau 1 dan 2, yang telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga:Bukan Tak Ada Aktivitas, Sawmil SL Sepi Karena Sudah Viral Diberitakan Takut Kejahatannya Terbongkar

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Herman Hofi Munawar, menilai aktivitas perusahaan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan bentuk tindak pidana.

“Perusahaan yang beroperasi tanpa HGU bisa dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari penyerobotan lahan, pelanggaran tata ruang, hingga persoalan perpajakan,” ujarnya, Kamis (12/6).

Apalagi, lanjut Herman, pelanggaran ini terjadi di kawasan hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

Ia menegaskan bahwa kegiatan di hutan lindung telah diatur secara ketat dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya.

“Perusahaan nakal yang beroperasi tanpa HGU selain terancam pidana, juga bisa digugat secara perdata atas penguasaan tanah tanpa hak. Pemerintah atau pemilik sah lahan dapat menuntut ganti rugi,” katanya.

Herman juga menyoroti kemungkinan sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan, termasuk penghentian operasional, penyegelan fasilitas, bahkan pengusiran dari kawasan yang dikuasai secara ilegal.

Baca juga:Dugaan: sejumlah sawmil di kota Singkawang, dapat dukungan dari oknum TNI,

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa keberadaan perusahaan di luar HGU tidak membebaskan dari kewajiban perpajakan.

“Meski berstatus ilegal, perusahaan tetap wajib membayar pajak atas seluruh penghasilan dan transaksinya. Direktorat Jenderal Pajak bahkan berhak dan wajib melakukan pemeriksaan serta menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana,” terang Herman.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh perusahaan seperti ini akan menciptakan ketidakpastian hukum, memicu konflik sosial, dan berujung pada kerusakan lingkungan.

“Tidak ada alasan bagi aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk membiarkan praktik-praktik ilegal seperti ini. Negara harus hadir untuk menegakkan hukum dan melindungi hak masyarakat serta lingkungan hidup,” tegas Herman.

Temuan adanya aktivitas sawit dalam kawasan Hutan Lindung terungkap setelah media ini bersama tokoh masyarakat mengecek titik koordinat lokasi pada Rabu, 11 Juni 2025.

Di lapangan, tanaman sawit tampak jelas tertanam di dalam wilayah yang secara administratif dan legal berstatus Hutan Lindung.

Hingga berita ini diterbitkan awak media blum mendapatkan keterangan resmi dari pihak perusahaan PT Agro lestari mandir.di sebabkan belum memiliki kontak wa.

Namun awak media akan terus mengawal dan mendalami kasus penggarapan kawasan HL.bukit batu menangis simpang tiga Sembelanggaan.