Hak jawab Dari inisial HS atas berita yang telah terbit dengan judul berita HS, anggota BPD dobel jabatan Kepala desa harus bijak keluar kan SK”

Hak jawab Dari inisial HS atas berita yang telah terbit dengan judul berita HS, anggota BPD dobel jabatan Kepala desa harus bijak keluar kan SK”

Ketapang – delikcom.com Bersyukur kepada Allah dengan mengucap, Alhamdu lillahi rabbil alamin.Bersholawat kepada Bagianda Nabi dengan mengucap, Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammad wa ala alihi Sayyidina Muhammad.“Janganlah kalian campur-adukkan antara kebenaran dan kebatilan, dan kalian sembunyikan yang benar padahal kamu mengetahuinya”. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 42).Atas nama pribadi bersama ini perkenankan kami memberikan hak jawab dan hak koreksi berkenaan dengan

pemberitaan di media siber yakni Delikcom.com terkait berita berjudul “HS, anggota BPD dobel jabatan Kepala desa harus bijak keluar kan SK” yang dimuat pada tanggal 23 Februari 2025. Adapun yang menjadi alasan hukum kami memberikan hak sebagaimana perihal di atas, didasari fakta hukum sebagai berikut:1. Pada tanggal 23 Februari 2025 Delikcom.com telah mengunggah berita berjudul sebagaimana dimaksud di atas. Bahwa pemberitaan yang menyebutkan bahwa oknum Anggota BPD tersebut dan Pemerintahan Desa Istana ini tentu memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat. Pemberitaan tersebut telah tertuju pada salah satu anggota BPD Istana berinisial HS dalam hal ini adalah HERMAN SUKRIYADI(nama kami).2. Bahwa,

diunggahnya berita tersebut hanya meminta klarifikasi atau informasi dari pihak berinisial AS, Ketua BPD Istana dan Ketua ABPEDNAS. Tidak mendapatkan klarifikasi atau informasi dari kami sebagai anggota BPD yang dimaksud berinisial HS.

Sementara kami sangat jelas keberadaannya di desa yang sama dengan alamat media Delikcom.com dan yang menerbitkan berita sangat mengenal dan memiliki nomor WhatsApp kami, apalagi setelah dimuat informasi tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta sebenarnya.

3. Bahwa, pengangkatan pengurus Bumdes dalam hal ini Pelaksana Operasional, Sekretaris, Bendahara dan Pengawas Bumdes telah dilaksanakan berdasarkan hasilmusyawarah desa melalui mekanisme penjaringan pada bulan mei tahun 2022. Uniknya untuk formasi pengawas bumdes setelah dilakukan masa perpanjangan pendaftaran hanya ada 1 (satu) calon pengawas Bumdes yang sebenarnya terpaksa melakukan pendaftaran dikarenakan tidak ada yang berminat mendaftar.

Dan Pelaksana Operasional dan Pengawas telah ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Istana Nomor 7 tahun 2022 tanggal 23 Juni 2022.4. Bahwa dalam ketentuan pasal 64 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tetang Desa dan Permendes PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama, tidak benar menyebutkan adanya larangan anggota BPD menjadi pengawas Bumdes. Bahkan dalam ketentuan pasal 28 Peraturan

Bacaan Lainnya

Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, tidak terdapat ketentuan yang melarang anggota BPD menjadi pengawas Bumdes…pengawas Bumdes dan tidak ada ketentuan yang mewajibkan Pengawas Bumdes harus lebih dari 1 (satu) orang.Dalam asas hukum nullum delictum nulla poena sine praevia lege,

menyebutkan bahwa tidak ada suatu kesalahan, tidak adak suatu yang dilarang sampai ada undangundang yang melarang lebih dahulu (Mahfud MD). Dan memang faktanya pada saat pengisian formasi pengawas tidak ada yang berminat meskipun setelah dilakukan perpanjangan waktu.5. Bahwa, tidak benar pemberitaan yang menyebutkan bahwa kami sebagai Pengawas Bumdes tidak menyampaikan Laporan

Pertanggungjawaban sebagaimana yang diberitakan. Laporan Pertanggungjawaban telah disusun jauh hari sebelum pengunduran diri kami dan telah disampaikan secara lisan dalam Forum musyawarah desa pada tanggal 18 Februari 2025 dan secara tertulis kepada Kepala Desa.

6. Bahwa, akibat pemberitaan yang massif yang telah tersebar dan diakses oleh publik secara meluas akhirnya telah terbentuk opini negatif di publik, sehingga mengakibatkan kerugian nama baik kami.7

. Bahwa, berdasarkan fakta dan data yang kami peroleh ternyata pimpinan direksi delikcom.com sendiri adalah Ketua BPD Desa Istana sendiri yang menjadi salah satu narasumber dalam pemberitaan ini. Berdasarkan fakta dan data disebutkan di atas kami meminta kepada Pimpinan Direksi

Delikcom.com akan hal-hal sebagai berikut:1. Agar memuat hak jawab dan hak koreksi kami ini dan meralat berita sebagaimana dimaksud pada hari dan jam yang sama, sehingga ketika Delikcom.com memuat berita

diharapkan adanya informasi berimbang dan dapat memulihkan opini negatif terhadap diri kami atas pemberitaan tersebut dan menyampaikan pemberitahuan kepada kami setelah pemberitaan diralat.

2. Agar meminta maaf kepada publik atas penyajian dan penerbitan berita yang mengabaikan ketentuan Kode Etika Jurnalistik (KEJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008,

sehingga menghasilkan informasi yang tidak berimbang, mengandung unsur fitnah dan diduga beritikat buruk merugikan kami.Demikian hak jawab dan koreksi kami sampaikan dan mohonkan, atas perhatian serta kerjasamanya yang baik,
sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih.

Sandai – delik.com HS, anggota BPD dobel jabatan
Kepala desa harus bijak keluar kan SK,Berdasarkan informasi yang kami terima dari tokoh masyarakat berinisial AS yang tidak mau di sebutkan namanya di duga telah terjadi rangkap jabatan di kepengurusan Bumdes Desa Istana yaitu dari salah satu unsur pengurus BPD inisial HS, berdasarkan informasi yang di sampaikan tokoh masyarakat tersebut bahwa saudara HS ini adalah Anggota BPD istana dan juga menjabat sebagai pengawas

tunggal Bumdes Desa Istana Kec.Sandai Kab.Ketapang,

hal senada juga di sampaikan ketua BPD Desa Istana saat kami konfirmasi kebenaran informasi dari tokoh masyarakat tersebut dan beliau membenarkan bahwa ada salah satu anggota BPD menjadi pengawas Bumdes Desa Istana, beliau juga menyampaikan berkenaan tentang aturan boleh atau tidaknya tentang rangkap jabatan tersebut beliau menyarankan agar di tanyakan ke pihak kecamatan atau Dinas PMD

selaku pembina Desa, salah satu anggota BPD tersebut telah menjabat sebagai pengawas tunggal di Bumdes Desa istana kurang lebih sudah 2 tahun dan sudah di SK kan oleh Kepala Desa Istana. Terkait anggaran saat kami tanyakan kepada ketua BPD istana beliau menyampaikan bahwa untuk gaji atau insentif pengawas tersebut di ambil dari pendapatan atau keuntungan bersih dari usaha – usaha Bumdes sebesar 5% dari pendapatan bersih Bumdes istana.

Lebih lanjut kami juga mengkonfirmasi ke ketua ABPEDNAS ( Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional ) beliau menyampaikan bahwa informasi tersebut benar adanya kalau di tanya terkait aturannya beliau menjawab bahwa oknum Anggota BPD Desa Istana tersebut lebih faham aturannya ketimbang beliau karena yang bersangkutan seorang pejabat struktural di kantor kecamatan Sandai selaku Kasi Tata Pemerintahan tentu lebih faham aturan.

Kemudian kami dari awak media terus menggali informasi terkait jumlah anggaran yang telah di terima oleh badan pengawas Bumdes Desa Istana di duga sudah di terima 2 tahun terakhir dengan jumlah kurang lebih puluhan juta rupiah dan mirisnya hanya di terima oleh satu orang saja dari oknum Anggota BPD Desa Istana inisial HS tersebut. Mengacu kepada undang – undang nomot 6 tahun 2014 salah

satu tugas BPD berfungsi mengawasi jalannya pemerintahan Desa termasuk Bumdes, maka mengacu kepada undang – undang Desa tersebut tidak seharusnya Anggota BPD menjadi pengawas Bumdes dan yang lebih mirisnya juga telah di keluarkan SK nya oleh Kepala Desa Istana yang
seharusnya jabatan BPD itu setara dengan Kepala Desa,

kemudian berdasarkan Permendes PDTT nomor 3 tahun 2021 juga di atur bahwa pengurus Bumdes harus bersifat independen dari unsur BPD dan Pemerintahan Desa, maka sungguh sangat di sayangkan jika ada pengurus dan atau unsur pengawas Bumdes yang di angkat dan di SK kan Kepala Desa tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Kepada dinas PMD Kab.Ketapang maupun insfektorat kab.ketapang agar di lakukan audit maupun pembinaan kepada Bumdes dan Pemerintahan Desa Istana karena hal – hal semacam ini tidak bisa di biarkan terus berlarut agar tidak menimbulkan kericuhan di masyarakat dan tentu hal semacam ini apa yang di lakukan oleh oknum Anggota BPD tersebut dan Pemerintahan Desa Istana ini tentu memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.

Kemudian lebih lanjut tokoh masyarakat Desa Istana berinisial AS menyampaikan bahwa saat rapat penyampaian laporan pertanggung jawaban kinerja Bumdes Tuah Sejahtera Desa Istana tidak ada di sampaikan laporan pertanggung jawaban kinerja pengawas Bumdes Desa Istana pada forum rapat tersebut, beliau berharap agar pengawas bumdes Desa Istana juga menyampaikan SPJ kinerja pengawas Bumdes secara tertulis pada forum MUSDES Desa Istana serta pemerintah Desa Istana agar lebih cermat dalam mengambil sebuah keputusan agar hal semacam ini tidak terjadi lagi di kemudian hari dan berharap cepat di selesaikan demi kemajuan Desa Istana ke depannya yang lebih baik,

saat berita ini di terbitkan berdasarkan informasi masyarakat tersebut saudara HS tersebut telah mengundurkan diri dari pengurusannya sebagai pengawas tunggal Bumdes Istana namun tokoh masyarakat berinisial AS meminta agar tetap di lakukan audit supaya tidak lagi terjadi permasalahan yang sama di kemudian hari, ungkapnya.

Visited 51 times, 1 visit(s) today

Pos terkait