Polemik PWI Di Kalbar trus bergulir, Ketua dewan pakar PWI Kalbar tegaskan, pemecatan kundori sah.somasi ke Wawan salah alamat

Polemik PWI Di Kalbar trus bergulir, Ketua dewan pakar PWI Kalbar tegaskan, pemecatan kundori sah.somasi ke Wawan salah alamat

Pontianak – delikcom.com Polemik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat terus bergulir. Kali ini, Mamam Suratman, S.Pd., M.Sos., Ketua Dewan Pakar PWI Kalbar, angkat bicara soal pemecatan Kundori dari jabatannya sebagai Ketua PWI Kalbar serta somasi yang dialamatkan kepada Plt Ketua saat ini, Wawan Suwandi.

Baca juga:Peredaran Rokok diduga ilegal Di Singkawang: Dugaan Jaringan Terorganisir Libatkan Aparat

Baca juga;Peluncuran buku “Aspek hukum pengadaan barang dan jasa, pemerintah,dorong pemahaman hukum yang komprehensif,

Baca juga:rugikan negara Rp3,1miliar, sekda resmi ditahan kejaksaan negeri Singkawang

Dalam pernyataannya, Mamam Suratman menegaskan bahwa secara hukum, Kundori sudah tidak memiliki hak dan kewenangan lagi dalam tubuh organisasi PWI. “Pemecatan Kundori sudah final. Secara organisasi, dia tidak berhak lagi menggunakan nama PWI dalam kegiatan apa pun,” tegasnya.

Mamam menambahkan, pengangkatan Wawan Suwandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Provinsi Kalbar dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi yang diterbitkan PWI Pusat. Dengan demikian, seluruh tindakan yang dilakukan Wawan Suwandi bersifat sah secara hukum dan organisasi.

Bacaan Lainnya

Baca juga:DPW PW FRN Kanter polri Kalbar ingatkan tim wartawan FRN, hapus berita langgar UU pers

Baca juga:OJK Kalbar Diduga Lalai Awasi BPR Duta Niaga: Sobirin, SH Pertanyakan Integritas Pengawasan Keuangan

Baca juga:Judi sabung ayam di Sintang marak warga ungkap, Dugaan dibekingi oknum aparat
“Wawan Suwandi adalah objek dalam hal ini, bukan subjek. Subjek yang sebenarnya adalah PWI Pusat sebagai penerbit SK. Jadi kalau mau somasi, somasilah PWI Pusat. Menyasar Wawan jelas salah alamat,” tegasnya.

Ia juga menilai langkah-langkah yang diambil PWI Pusat sudah sesuai aturan organisasi. “SK pengangkatan Plt Ketua adalah wewenang penuh PWI Pusat. Selama tidak ada pembatalan dari pusat, maka legalitas Wawan Suwandi sebagai Plt Ketua tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.

Pernyataan Mamam Suratman ini sekaligus menjadi klarifikasi penting di tengah simpang siur informasi dan upaya pembentukan opini publik yang dinilai keliru, khususnya terkait legalitas kepemimpinan di tubuh PWI Kalbar pasca pemecatan Kundori

Visited 112 times, 1 visit(s) today

Pos terkait