Delikcom.com, Kayong Utara – Tim Respatti Polres Kayong Utara Polda Kalimantan Barat dibackup Satreskrim Polres Sukamara Polda Kalimantan Tengah berhasil menangkap HR alias Man Kepah (48) warga Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korbannya Saharudin (28) pada Agustus 2018 silam.
Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo, S.I.K, SH, M. Hum melalui Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP David Dino Sipahutar, S.H, membenarkan atas penangkapan terhadap HR yang sempat buron selama Dua tahun.
” Tersangka berhasil ditangkap di Kuala Jelai Kabupaten Sukamara oleh Tim Respatti Polres Kayong Utara dibackup Satreskrim Polres Sukamara pada Rabu, (17/2/21) sekira pukul 11.00 Wib. Tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama Dua tahun sejak tanggal 15 Agustus 2018,” jelas AKP David Dino Sipahutar, Kamis (25/2/21).
David menambahkan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (7/8/18) sekira jam 14.00 wib di dalam rumah (Bagan bekas tepat ikan) Dusun Mulia Usaha Rt. 017 Desa Dusun Besar Kecamatan Pulau Maya ketika itu Saharudin (Korban) melihat orang lagi main kartu dari luar jendela diantaranya ada tersangka bersama tiga orang rekannya.
” Korban sempat bicara kepada rekan pelaku yang bunyinya “Kartu Datok ni Cakte”. Mendengar ucapan korban tiba-tiba pelaku marah dan mengatakan “Kau ni kurang ajar“ sambil melontarkan sebuah piring kearah korban. Namun korban mengelak kemudian pelaku langsung berdiri keluar lewat pintu sambil memegang kayu dan memukul korban dan menyebabkan dahi korban robek,” paparnya.
Ia melanjutkan, atas peristiwa itu orang tua korban melaporkan masalah yang menimpa anaknya ke pihak berwajib.
” Sekian lama dilakukan pencarian terhadap pelaku akhirnya pada Minggu (14/2/21) sekitar pukul 21.00 Wib Personel Polres Sukamara ada mengamankan warga mabuk yang diduga merupakan DPO Polres Kayong Utara Polda Kalbar. Setelah dilakukan kordinasi dengan Satreskrim Polres Kayong Utara ternyata terduga Inisial HR alias Man Kepah adalah DPO kasus Penganiayaan tahun 2018,” ungkapnya.
Selanjutnya Pada Rabu (17/2) tersangka diserahterimakan kepada Satreskrim Polres Kayong Utara di Polres Sukamara Polda Kalteng dan Pelaku dibawa ke Polres Kayong Utara guna proses Penyidikan lebih lanjut. (wan)