Kapolsek Jelai Hulu Sosialisasikan Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020

Delikcom.com, JELAI HULU – Kapolsek Jelai Hulu Polres Ketapang Ipda Drajat Pamungkas beserta anggota melakukan sosialisasi penyampaian Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan areal pertanian berbasis kearifan lokal.

Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Jelai Hulu, beberapa Anggota Koramil 1203-14 Jelai Hulu, Para Demung Adat Dayak di Setiap Desa Kecamatan Jelai Hulu yang berlangsung di Aula Polsek Jelai Hulu Jalan Budi Utomo no 255 Desa Periangan, Jum’at (21/8/20) sekitar pukul 08.30 Wib.

Bacaan Lainnya

Dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Jelai Hulu menyampaikan ucapan terima kasih kepada para demung adat Dayak dalam setiap desa yang sudah hadir dan ikut berperan dalam penanganan dan penanggulangan Karhutlah di Kecamatan Jelai Hulu.

Kemudian Kapolsek bersama Kasium menjelaskan tentang isi dari pergub tersebut kepada para Demung adat dayak tentang Ketentuan Umum, Maksud dan tujuan, Ruang lingkup sarsaran, Tata Cara pembukaan lahan, Pelaporan, Pembinaan dan pengawasan, serta sanksi yang terdapat dalam perbup 103 tersebut.

” Tujuan disosualisaikannya Pergub Kalbar Nomor 103 tahun 2020 untuk menyampaikan aturan yang jelas kepada para petani dan peladang dalam membuka lahan atau ladang melalui para Demung Adat di setiap Desa. Dengan adanya Pergub Kalbar nomor 103 tahun 2020 mengenai pembukaan area lahan berbasis kearifan lokal, maka ada regulasi yang di taati warga saat membuka lahan,” ungkap Kapolsek.

Dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan Protokol Kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru dalam mencegah penyebaran Virus Covid 19 di Kecamatan Jelai Hulu. (Wan)

(Visited 271 times, 1 visits today)

Pos terkait