Pontianak,–delikcom.com,- Dr Herman Hofi Munawar menyoroti masih maraknya praktik permintaan fotokopi e-KTP dalam pelayanan publik meski larangan fotokopi e-KTP sebenarnya telah diberlakukan pemerintah sejak tahun 2013 melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 471.13/1826/SJ.

Menurut Herman, secara hukum Surat Edaran (SE) tersebut merupakan instruksi internal pemerintahan dan bukan produk hukum yang secara langsung memberikan sanksi terhadap masyarakat maupun instansi yang masih melakukan fotokopi e-KTP.

Dr Herman Hofi Munawar larangan Poto kopi E- KTP mendesak di lapangan,dan desak digitalisasi layanan,

Baca juga:Polsek Sandai bersinergi dengan pemerintah desa dan Perusahaan Wujudkan Ketahanan Pangan

Namun demikian, ia menilai substansi aturan tersebut sangat rasional karena selama ini praktik fotokopi e-KTP sudah menjadi “ritual birokrasi” di berbagai instansi pemerintah, lembaga pelayanan publik, hingga institusi militer dan kepolisian.

“Selama card reader atau alat pembaca chip e-KTP belum tersedia di setiap meja pelayanan publik, maka masyarakat akan terus diminta menyerahkan fotokopi e-KTP. Secara hukum memang tidak ada konsekuensi langsung, tetapi pemerintah harus menyiapkan infrastruktur digital terlebih dahulu,” tegas Herman.

Baca juga:Viralnya canel YouTube @tukang_ lihat , pemilik akun Sudipjo sebut salah satu oknum anggota DPRD mempawah terlibat sebagai cukong peti Kapolda yang baru diminta bertindak tegas

Ia menjelaskan, dari sisi keamanan data, kewajiban menyerahkan fotokopi e-KTP justru meningkatkan risiko kebocoran data pribadi masyarakat. Tumpukan dokumen fisik yang tidak dimusnahkan dengan baik berpotensi disalahgunakan untuk berbagai tindak kejahatan seperti pinjaman online ilegal hingga penipuan identitas.
“Banyak masyarakat menjadi korban penyalahgunaan identitas karena lemahnya pengamanan dokumen fisik. Fotokopi e-KTP yang berpindah tangan tanpa kontrol sangat rawan disalahgunakan,” ujarnya.
Karena itu, Herman mendorong seluruh instansi pelayanan publik mulai menggunakan teknologi card reader maupun sistem verifikasi melalui IKD (Identitas Kependudukan Digital) berbasis QR Code agar data kependudukan dapat diverifikasi langsung tanpa harus menyerahkan salinan fisik.
Ia juga meminta pemerintah pusat bersikap tegas terhadap seluruh lembaga pelayanan publik, termasuk sektor perbankan, agar sinkron dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri terkait larangan fotokopi e-KTP.

Kalau pemerintah melarang fotokopi e-KTP, maka seluruh instansi wajib memiliki sistem digital untuk memverifikasi NIK secara langsung. Jangan sampai aturan hanya berlaku di atas kertas,” katanya.
Herman menilai saat ini masih terjadi kontradiksi dalam praktik pelayanan publik di Indonesia. Di satu sisi, Kemendagri melarang fotokopi e-KTP demi menjaga keamanan data digital, namun di sisi lain banyak SOP instansi pemerintahan, kepolisian, hingga militer masih mewajibkan lampiran fotokopi identitas.
Hal tersebut dinilai menjadi bukti bahwa integrasi data antarlembaga dan implementasi sistem IKD belum berjalan maksimal.

Diketahui, larangan memfotokopi e-KTP sudah berlaku sejak 11 April 2013 melalui Surat Edaran Mendagri Nomor 471.13/1826/SJ yang diterbitkan saat Menteri Dalam Negeri dijabat Gamawan Fauzi. Saat itu, pemerintah menegaskan e-KTP tidak boleh difotokopi untuk mencegah kerusakan chip dan menjaga keamanan data kependudukan.