Surat DPO Diduga Formalitas, Terduga Pelaku Illegal Logging Masih Berulah

Ketapang – Sebuah surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polres Ketapang menuai sorotan publik.
Dokumen tersebut diduga hanya menjadi formalitas, sementara individu yang tercantum dalam DPO justru disebut masih bebas berkeliaran dan diduga tetap menjalankan aktivitas illegal logging di wilayah Ketapang.
Baca juga:http://Surat DPO Diduga Formalitas, Terduga Pelaku Illegal Logging Masih Berulah
Berdasarkan dokumen DPO bernomor DPO/S/N/Res.5.6./2025/Reskrim-IV tertanggal 26 Mei 2025, nama yang dicantumkan adalah Ropi, seorang warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam tindak pidana kehutanan.
Kasus ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/02/II/2025 yang diterbitkan oleh Polsek Sungai Laur pada 25 Maret 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan, Ropi diduga terlibat dalam aktivitas mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa dokumen sah.
Perbuatan itu disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Namun fakta di lapangan justru menimbulkan tanda tanya. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa orang yang masuk dalam daftar pencarian tersebut hingga kini masih beraktivitas secara leluasa, bahkan diduga tetap menjalankan praktik illegal logging di wilayah Ketapang.
“Yang bersangkutan masih terlihat bebas, bahkan diduga masih bekerja seperti biasa di lapangan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (10/5).
Sorotan semakin menguat setelah ditemukan kejanggalan pada dokumen tersebut. Surat DPO yang beredar disebut tidak dilengkapi cap resmi maupun logo institusi Polri, sehingga memunculkan keraguan terkait keabsahan administrasi dokumen tersebut.
Surat itu sendiri ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ketapang selaku penyidik, yakni Ryan Eka Daha dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP).
Namun tanpa adanya cap dan identitas visual resmi institusi, publik mempertanyakan keseriusan serta profesionalitas dalam proses penerbitan DPO tersebut.
Kondisi ini memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa penerbitan DPO hanya sebatas pemenuhan administrasi, tanpa diikuti langkah penegakan hukum yang tegas di lapangan.
Padahal, praktik illegal logging merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap lingkungan dan kerugian negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Ketapang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, termasuk klarifikasi mengenai keberadaan terduga pelaku maupun validitas dokumen DPO yang beredar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak lebih tegas dan transparan, agar penanganan kasus perusakan hutan tidak terkesan setengah hati serta mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.





