Pontianak Advokat RUHERMANSYAH S.H.,C.MED perjanjian akad kredit di Bank BTN Kalbar bisa di tolak dan di cabut apabila debitur merasa di rugikan diduga buat peraturan perjanjian akad kredit tanpa dasar hukum KUHPerdata debitur awam selalu di beturkan dengan peraturan yang tertuang dalam surat perjanjian kredit ya itu,

“Saya telah dan sedang mengikatkan diri pada suatu Perjanjian Kredit dengan PT BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) Tbk., (selanjutnya disebut “Bank”), sesuai dengan Perjanjian Kredit nomor (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit”), dan

Advokat RUHERMANSYAH S.H.,C.MED
Sebut perjanjian kredit Bank BTN Kalbar bisa di cabut apabila merugikan debitur

Rumah dan Tanah/Rumah Susun dengan alamat, yaitu unikan kepada BANK (selanjutnya disebut “Obyek Agunan”). sedang

Labih lanjut Saya dengan ini SETUJU UNTUK MEMBERIKAN IZIN DAN PERSETUJUAN kepada BANK untuk

1. MEMASUKI pekarangan Obyek Agunan.

2. MEMASANG TANDA PERINGATAN (berupa papan, plank, stiker atau media lain) pada Obyek Agunan.

3. MELAKUKAN PEMERIKSAAN atas keadaan Obyek Agunan berikut fasilitas yang melekat padanya.

4. MENGAJUKAN PERTANYAAN DAN MEMPEROLEH INFORMASI/ KETERANGAN secara langsung ataupun tidak langsung dari Saya dan/ atau para penghuni lainnya dari Obyek Agunan ataupun dari pihak lain mengenai hal-hal yang perlu diketahui oleh BANK.

5. MENYAMPAIKAN TEGURAN lisan maupun secara tertulis yang harus segera ditaati/dilakukan oleh Saya, apabila DEBITUR tidak memenuhi ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kredit.

MENGOSONGKAN OBYEK AGUNAN apabila debitur wanprestasi.

Hal-hal di atas telah saya pahami dan akui secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Saya mengakui dan menjamin bahwa tindakan yang diambil oleh BANK adalah semata-mata dalam rangka mengamankan haknya berdasarkan Perjanjian Kredit serta mengamankan nilai Obyek Agunan, oleh Karenanya Saya harapkan agar setiap pihak yang terkait dengan pelaksanaan tindakan-tindakan oleh BANK di atas dapat memberikan bantuan kepada BANK dalam menjalankan haknya.

Surat Persetujuan ini saya buat dan tanda tangani agar dapat diperlihatkan dan diketahui oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Namun serat peryataan tersebut jika bagi orang awam dan tidak berpendidikan dan tidak mampu mereka hanya memikirkan ingin memperbaiki rumah tempat tinggal karena tadi di sebut rumah bersubsidi dari pemerintah ,
Dengan adanya peraturan yang pihak bank BTN Kalbar sehingga salah satu rumah warga komplek perumahan green Andika 9 blok A no 12 milik supli di pasang bener dan di semprot mengunakan Pilok warna merah padahal sebuah anguanan terlambat bayar 3 bulan, namun setelah di bayar tungakan tersebut pihak bank BTN tidak mau menghapus tulisan yang mengunakan Pilok tersebut,

Supli menjelaskan bahwa mereka dari Bank BTN melakukan penyemprotan mengunakan Pilok warna merah mereka lakukan di malam hari sekitar pukul pukul 21.wib, jadi perbuatan yang dilakukan pihak Bank BTN supli menilai burbuatan yang tidak manusiawi karena datang tanpa permisi tiba tiba memasuki perkarangan rumah atau teras rumah, melakukan pengecatan padahal mereka dari Bank BTN belum ada melakukan sp 1 apa lagi sp 3 ujar supli,

Selain itu salah satu advokat RUHERMANSYAH S.H.,C.MED menangapi apa yang di lakukan oleh pihak bank BTN,

“Mereka mendalihkan bahwa mereka sudah mendapat izin dari debitur berdasarkan penyataan yang di dalam perjanjian akad kredit ucap nya suhermansyah S.H.,C.MED

“Namun hemat saya pernyataan ini dibuat atas tekanan kondisi yang dibuat oleh mereka sendiri… karena apabila tidak kita tanda tangani pernyataan ini perjanjian akad tidak lengkap sehingga tekanan bagi debitur tidak memiliki rumah.

Pernyataan dapat kita cabut dan kita tolak apabila Pernyataan ini merugikan kita dalam perjanjian keseluruhan dengan kreditur

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 18), pelaku usaha dilarang membuat klausula baku yang menyatakan pemberian kuasa untuk melakukan tindakan sepihak atas barang yang diagunkan, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tegas Nya SUHERMANSYAH S.H.,C.,MED

Dasar hukum utama akad kredit KPR di Indonesia adalah KUHPerdata Pasal 1320, 1338, dan 1313 terkait keabsahan dan kekuatan mengikat perjanjian, serta UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan yang mengatur aktivitas penyaluran kredit. Bank menyusun akad berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak yang sah.Berikut adalah rincian dasar hukum yang digunakan bank:KUHPerdata Pasal 1320 (Syarat Sah Perjanjian): Mengatur 4 syarat sah perjanjian (kesepakatan, kecakapan, hal tertentu, dan sebab yang halal).KUHPerdata Pasal 1338 (Asas Pacta Sunt Servanda): Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Mengatur dasar perbankan, termasuk perjanjian kredit antara bank dan nasabah.Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK): Aturan turunan yang mengatur perlindungan konsumen dan perlindungan hukum bagi bank.Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/13/PBI/2019: Mengatur rasio Loan to Value (LTV) untuk KPR,
terutama pada rumah indent.Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019: Mengatur skema KPR Subsidi/SSB (dalam hal KPR subsidi).Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI): Khusus KPR Syariah, akad harus merujuk fatwa DSN, seperti akad Murabahah atau Musyarakah Mutanaqisah.Dalam praktiknya, akad ini mengikat kedua belah pihak dan sering didukung dengan perjanjian pengikatan jaminan seperti Hak Tanggungan untuk memberikan kepastian hukum.

Secara hukum, kreditur tidak memiliki dasar hukum yang membenarkan masuk ke pekarangan rumah debitur tanpa izin untuk membuat aturan atau tindakan sepihak, seperti memasang stiker/plang. Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum pidana serta tidak sesuai dengan prosedur eksekusi jaminan yang diatur.

Larangan Memasuki Pekarangan (Pasal 167 KUHP): Tindakan memaksa masuk ke rumah atau pekarangan tertutup milik orang lain tanpa izin, atau tidak pergi setelah diminta, merupakan tindak pidana, terutama jika dilakukan lebih dari satu orang.Perusakan Properti (Pasal 406 ayat 1 KUHP): Tindakan sepihak seperti menyemprotkan tulisan atau memasang stiker/plang tanpa izin bisa dikategorikan sebagai perusakan barang.Prosedur Jaminan Fidusia (UU No. 42 Tahun 1999 & Putusan MK): Penarikan atau penyitaan barang jaminan harus dilakukan berdasarkan sertifikat jaminan fidusia dan jika debitur tidak mengakui secara sukarela, eksekusi harus melalui putusan pengadilan, bukan sepihak oleh debt collector.Perjanjian Kredit: Meskipun ada klausul wanprestasi (kredit macet) dalam perjanjian, hal tersebut tetap tidak menggugurkan hak privasi rumah dan tidak memberi wewenang pada kreditur untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Kesimpulan:Tindakan memasuki pekarangan tanpa izin dan melakukan eksekusi sepihak melanggar Pasal 167 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan melanggar prosedur putusan MK Nomor 18 Tahun 2019. Jika ini terjadi, debitur dapat melapor ke pihak kepolisian atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan atau memasuki pekarangan tanpa izin.

Higa berita di tayangkan pihak Bank BTN Kalbar belum ada menyerahkan surat perjanjian kontrak akad kredit yang asli nya karna di duga masih sulit merobah ukuran tanah yang di berikan oleh pihak deploper atau pihak pengembang kepada debitur, ukuran tanah bagunan lebar 8.5 X18. namun bayak debitur yang satu blok A, mendapatkan surat perjanjian kontrak akad kredit ukuran tanah nya cuman 8,5 X 16.5, = 140 sekian,