Delikcom.com, Jelai Hulu – Pelaku pembuang bayi perempuan yang ditemukan di tepian Sungai Jelai di Desa Periangan kecamatan Jelai Hulu Kabupaten Ketapang dalam kondisi sudah meninggal dunia akhirnya terungkap. Dalan waktu hitungan jam sejak ditemukan mayat bayi pada Senin (21/02/2022) pada pukul 09.00 wib pagi akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama pada pukul 21.00 Wib.

Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kapolsek Jelai Hulu AKP Zuanda, SH membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku inisial ME (20) yang diduga telah tega membuang bayi ke sungai.

” Sejak ditemukan jasad bayi berkelamin perempuan kami langsung melakukan analisa dan penyelidikan dan kemudian mendapatkan titik terang terhadap pelaku. Pelaku merupakan warga sekitar yaitu warga Desa Periangan dan diketahui ME adalah ibu kandung bayi itu sendiri,” jelas AKP Zuanda, Selasa (22/02/2022).

Zuanda menuturkan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa pada hari Sabtu (19/2) sekitar pukul 02.00 Wib dini hari, ME mengalami sakit perut. Kemudian sekitar pukul 05.30 Wib ME melahirkan bayi tersebut didalam WC.

” Setelah selesai melahirkan ME membungkus bayi menggunakan kain dan pakaian dan dimasukkan ke dalam ember, kemudian ME membawa bayi tersebut ke sungai yang berada di depan rumah salah satu warga dan membuang bayi tersebut ke sungai Jelai,” tuturnya.

AKP Zuanda menjelaskan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan lantaran dirinya merasa malu telah melahirkan anak dari hasil hubungan gelap bersama pacarnya. Untuk sementara pelaku sedang dirawat sebelum proses penyidikan lebih lanjut dilakukan atas perbuatannya.

” Masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa ini apakah ada pihak lain sembari menunggu proses perawatan medis terhadap pelaku,” pungkas Kapolsek Jelai Hulu AKP Zuanda ,SH.

Sementara itu Camat Jelai Hulu Markus, S. Pi, M. Sos sangat prihatin dan mengutuk keras atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.

” Ini sangat memperihatinkan, dan ini adalah tindakan di luar nalar kemanusian, dan saya berharap pihak penagak hukum dapat mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Markus.

(Aloisius, SE)