Belum Terima Imbalan, Warga Tutup Jalan Provinsi Tumbang Titi – Jelai Hulu

Delikcom.com, Tumbang Titi – Beberapa warga menutup ruas jalan provinsi antara Kecamatan Tumbang dan Kecamatan Jelai Hulu tepatnya di Desa Mahawa, Rabu (5/5/2021).

Penutupan ruas jalan dengan membentang bambu dan tali ini berakibat arus trasportasi melalui jalan tersebut macet dengan antrian puluhan kendaraan beroda 4.

Bacaan Lainnya

Menurut keterangan dari video yang beredar  beberapa warga disekitar tempat kejadian, aksi penutupan ruas jalan ini adalah sebagai protes mereka terkait pembenahan jalan tersebut yang dikerjakan oleh beberapa perusahaan dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada bulan Januari 2021 yang lalu.

Warga yang melakukan penutupan jalan ini mengatakan, perbaikan jalan yang sempat rusak parah pada saat itu, ditimbun dengan latrit yang diambil dari tanah milik mereka sejak Februari 2021 yang lalu.

Menurut mereka, telah terjadi kesepakatan sebelumnya, pengambilan latrit dari lokasi milik mereka akan diberi imbalan, namun hingga saat ini imbalan yang diharapkan belum ada realisasinya.

Camat Jelai Hulu, Markus, S. Pi, M. Sos saat dimintai keterangannya menyebut, memang benar telah terjadi aksi penutupan ruas jalan provinsi tersebut.

Markus sangat menyayangkan hal ini terjadi
karena arus transportasi masyarakat luas harus terkendala beberapa saat.

“Berdasarkan Berita Acara rapat pada Januari 2021 yang lalu, investor yang terlibat dalam pembenahan jalan kita bagi tugas atau
kontribusinya, untuk biaya pelatritan dibebankan kepada PT. Sumber Bumi Marau (SBM),” ujarnya.

Markus juga mengatakan, menindak lanjuti hal ini dia telah berkoordinasi dengan Camat Tumbang Titi, Marau dan Air Upas agar segera melakukan tindak cepat melakukan mediasi dengan perusahaan terkait, agar permasalahan ini segera terselesaikan.

“Kami selaku camat siap memfasilitasi pertemuan lebih lanjut, antara warga Kecamatan Tumbang Titi dengan PT. SBM di Kecamatan Marau dan kami 4 camat berkomitmen membantu masyarakat kita sesuai kesepakatan,” tegasnya. (Jns)

Visited 228 times, 1 visit(s) today

Pos terkait