Demokrasi Terancam Jika Kebebasan Pers Terkikis!

JAKARTA – delikcom.com
Demokrasi Terancam Jika Kebebasan Pers Terkikis! Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi kembali mendapat ujian. Pernyataan dan kebijakan terbaru yang dikeluarkan Dewan Pers menuai kontroversi karena dinilai melampaui kewenangannya dan berpotensi membatasi independensi media di Indonesia.
Baca juga;Dewan pres keluarkan pertanyaan kontroversial mengundang sorotan tajam dari bayak kalangan
Dewan Pers dan Batasan Kewenangan dalam UU Pers
Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan fungsi utama sebagai pengawas independen dalam memastikan kebebasan dan profesionalisme pers. Namun, belakangan ini, beberapa kebijakan yang dikeluarkan justru dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers.
Baca juga:Kapolres Kubu Raya Pimpin Sertijab Kapolsek Sungai Ambawang
Salah satu kebijakan yang menuai kritik adalah intervensi terhadap operasional perusahaan media, yang seharusnya menjadi ranah manajemen internal perusahaan pers itu sendiri. Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers menegaskan bahwa tugas Dewan Pers adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberitaan pers, bukan mengatur struktur dan kebijakan internal perusahaan media.

Intervensi yang Melanggar Prinsip Kebebasan Pers
Baca juga:Dugaan: sejumlah sawmil di kota Singkawang, dapat dukungan dari oknum TNI,
Beberapa pengamat menilai langkah-langkah Dewan Pers akhir-akhir ini menyerupai tindakan lembaga pemerintah yang mengontrol media. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UU Pers, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“Pers harus bebas dari intervensi, baik dari pemerintah maupun dari lembaga lain, termasuk Dewan Pers. Jika tidak, kita akan kembali ke era di mana media dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin membungkam kebebasan berbicara,” ujar Lilik Adi Gunawan,SH Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) saat diwawancara awak media pada Kamis,(13/3/2025) di Jakarta.
Baca juga:Dandim Singkawang Janji Tindak Tegas Oknum TNI Bisnis Kayu Ilegal, Publik Pertanyakan Apakah Sawmilnya Sudah di Polis Line?
“Peran Dewan Pers sebagai pengawas kode etik jurnalistik juga dipertanyakan ketika lembaga ini mulai mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada operasional perusahaan media. Jika dibiarkan, langkah ini dapat berujung pada pembatasan ruang gerak media independen.”tegas pria asal Ambarawa yang akrab di panggil Lilik.
Ancaman bagi Kebebasan Pers dan Demokrasi
Baca juga:Update Jaksa Dakwa Skandal Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Sejak reformasi 1998, pers telah menjadi bagian dari kekuatan demokrasi di Indonesia. Namun, intervensi berlebihan seperti yang dilakukan oleh Dewan Pers saat ini dapat mengancam pencapaian tersebut. Beberapa organisasi pers bahkan mulai mempertimbangkan upaya hukum untuk meninjau kembali kebijakan yang dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.
“Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa depan. Kita harus mengingat bahwa pers yang bebas adalah pilar utama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta lembaga lainnya,” kata Lilik Adi Gunawan,SH, seorang aktivis kebebasan pers.
Baca juga:Daftar Harga Tiket Timnas Indonesia vs Bahrain di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Seruan untuk Mengembalikan Fungsi Dewan Pers ke Jalurnya
Menyikapi situasi ini, berbagai pihak mendesak agar Dewan Pers kembali kepada fungsi awalnya sesuai dengan Pasal 15 UU Pers, yaitu menjaga independensi dan profesionalisme pers tanpa mencampuri kebijakan internal media.
Lilik memaparkan selain itu, ada dorongan agar revisi terhadap regulasi terkait dilakukan untuk memperjelas batasan kewenangan Dewan Pers, guna memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang yang dapat membahayakan kebebasan pers di Indonesia.
“Kebebasan pers bukan sekadar hak bagi media, tetapi juga hak bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dari tekanan dan intervensi. Jika kebebasan pers terkikis, maka demokrasi pun terancam.”pungkas Lilik. (Tim/Red)
Baca juga:Jatanras Polresta Pontianak Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Pawai obor
*Sumber: Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII)*.





