Delikcom.com, KENDAWANGAN– Banyak warga masyarakat terancam tidak menggunakan hak pilihnya gegara tidak dapat undangan memilih pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang 9 Desember esok hari. Kondisi ini ramai dibicarakan nitizen di akun Facebooknya, seperti postingan yang dikutip atas nama Widodo Prawiro didalam akunnya mengatakan ” Undangan tidak pernah datang,, disengaja/tidak ada yang ngantar…. ? Jawaban klasik,,, bawa KTP,,, “.
Setidaknya ada 12 orang yang mengomentari yang isinya sistem lama terulang kembali dimana banyak warga yang tidak menerima undangan memilih enggan untuk ikut memilih mesti dalam aturan KPU diperbolehkan memilih dengan menggunakan E-KTP atau Suket yang dikeluarkan Capil sepanjang warga tersebut memang asli berdomisili di wilayah TPS terdekat dengan menggunakan hak pilih di TPS tersebut untuk mencoblos saat pemilih lain sudah sepi antara jam 12 sampai jam 13 siang itu juga tergantung ketersediaan surat suara pada TPS bersangkutan.
Aliman Nuryadin Komisioner Panwascam Kendawangan melalui pesan singkat Wathsaap mengatakan Terhadap pemilih yang tidak mndapat undangan, silahkan mengecek kepetugas KPU, PPK dan PPS atau link lindungihakpilih yang disediakan KPU.
“Jika tidak ditemukan dalam DPT, bisa mnggunkan KTPe, datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP, pasti akan dilayani jam 12.00 wib sampai dengan 13.00 Wib, aturan pemilu mengatakan begitu,” Jelas Aliman, Selasa (8/12/20).
Sementara itu Rian Arista dari Komisioner PPK Kendawangan saat dihubungi mengatakan kami dari awal sudah melakukan berbagai tahapan pemilihan dari coklit petugas PPDP sudah mendata ke rumah warga dari hasil coklit timbul DPS dan terus mengadakan perbaikan dan perubahan sampai pada tahapan DPT.
” Memang diakui banyak masalah dilapangan ketika akan membagikan undangan banyak yang tertukar semisal warga Kelukup Blantak yang memilih di Sungai Gantang dan atau sebaliknya dan bahkan masih banyak warga yang belum menerima undangan padahal seharusnya warga bisa ngecek langsung di DPT yang sudah diumumkan di kantor desa apa namanya terdaftar atau tidak,” papar Rian.
Rian menyarankan bagi warga yang tidak menerima undangan memilih harap bisa bawa e-KTP sebagai ganti undangan memilih sepanjang warga tersebut berdomisili di TPS yang ditunjuk.
” Kami tidak tahu kendalanya dimana yang pasti kami sudah melakukan sesuai tahapan yang sudah di atur dalam PKPU,” pungkasnya.
Tambahan, hal senada juga disampaikan Mardi (56 th) warga dusun Batu Begendang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan yang sampai H-1 ini dirinya beserta keluarganya berjumlah 4 orang yang mempunyai hak pilih belum mendapatkan undangan memilih.
” Baru pemilihan kali ini tidak mendapat undangan jadi buat apa ada coklit dan PPDP kalau akhirnya mesti memakai e-KTP sebagai solusi terakhir dalam menggunakan hak pilih, banyak uang negara yang dihamburkan untuk coklit dan pendataan pemilih, semestinya KPU harus mengevaluasi sistem agar pemilihan kedepan tidak timbul carut marut hak pilih warga,” ungkapnya. (Fendi,S)