Edarkan Sabu, Seorang Perempuan Paruh Baya Diamankan Polsek Marau

Delikcom.com, Marau – SR (37), seorang perempuan asal Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, diamankan anggota Polsek Marau Polres Ketapang. Ia diamankan karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu saat berada di rumahnya di Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang, Jumat, 16 Desember 2022 sekira jam 15.00 wib.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana, melalui Kapolsek Marau IPDA Dewa Jaya, menyampaikan bahwa awal mula diamankannya pelaku SR adalah saat petugas dari Polsek Marau mendapatkan informasi bahwa pelaku SR sedang menyimpan sabu di rumahnya.
“ Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku SR sedang berada di rumahnya dan sedang menyimpan narkoba jenis sabu untuk diedarkan, Kita pun melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Saat kita lakukan upaya hukum terhadap SR melalu penggeledahan badan yang dibantu dua orang wanita dan disaksikan perangkat desa setempat, kita dapati 15 klip plastik bening ukuran besar dan 23 klip plastik bening ukuran kecil yang kesemuanya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ” Ucap Dewa
Ditambahkannya, selain beberapa paket berisi sabu, pihaknya juga mengamankan uang senilai 500 ribu rupiah yang diduga adalah uang hasil penjualan sabu. Kapolsek juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran sabu ini termasuk mengejar apabila ada pelaku pengedar sabu lainnya.
“ Pasti akan kita kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain ” Sebut Dewa
Kini pelaku dan semua barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut. Pelaku sendiri terancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Wan)





