Forkopimcam Kendawangan Gelar Ratas Bahas Percepatan Penanganan Covid-19

Delikcom.com, KENDAWANGAN – Setelah Kabupaten Ketapang dinyatakan zona orange kedua setelah Sintang terkait melonjaknya kasus Covid-19, jajaran Forkopimcam Kendawangan menggelar rapat terbatas dengan sejumlah instansi dan pihak perusahaan diruang rapat kantor camat Kendawangan, Jum’at (23/4).

Camat Kendawangan Eldiyanto S.Sos MM dalam arahannya mengatakan bahwa rapat ini menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalbar serta himbauan Bupati Ketapang agar pengawasan protokol kesehatan di setiap lini segera mendapat perhatian serius karena menyusul telah melonjaknya kasus Covid-19, terbukti dibeberapa daerah telah memberlakukan PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat berskala mikro dan larangan mudik.

Bacaan Lainnya

Untuk itu lanjut Eldi pihak Forkopimcam selaku Satgas Covid-19 akan memberlakukan kembali tiga posko pengawasan.

” Ketiga posko tersebut adalah Posko Sei Tengar atau Posko Sei Gantang, Posko Kelampai Desa Kedondong dan Posko Pelabuhan. Ketiga posko tersebut diharapkan kembali berjalan efektif guna meningkatkan fungsi pengawasan lalu lintas orang yang pergi dan datang ke Kendawangan apalagi jelang mudik lebaran dan nantinya Posko tersebut dilengkapi anggota baik dari Polsek, Koramil, AL maupun tim medis itu semua dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19″ ungkapnya.

Sementara itu Supriyatno PLH Kepala Puskesmas Kendawangan dalam laporannya didepan Ratas mengatakan bahwa Kendawangan pertanggal 20 April 2021 telah terdata sebanyak 11 orang yang terindikasi terpapar yaitu 10 orang dari Sei Resak dan seorang dari Kelampai sementara itu sebelumnya ada 28 orang dalam pantauan dan 115 orang yang kontak erat.

Melihat semakin bertambah lonjakan Covid-19 di Kecamatan Kendawangan ini maka seluruh perusahaan baik perusahaan kebun kelapa sawit maupun perusahaan pertambangan sepakat untuk tidak mengizinkan karyawannya mudik lebaran.

Bahkan menurut Rasti Shehono dari manajemen Cargill jika terbukti ada salah satu karyawannya keluar dari perusahaan tanpa izin dengan alasan yang tidak jelas pihak perusahaannya akan menindak tegas sampai kepada pemutusan hubungan kerja atau PHK serta pihaknya juga memberlakukan protokol kesehatan di internal perusahaan sesuai dengan anjuran pemerintah. (Fendi, S)

Visited 15 times, 1 visit(s) today

Pos terkait