Gaji Tenaga Kontrak Dinkes Dibayarkan Sebelum Lebaran, RSUD Belum Mengajukan SPP

Delikcom.com, Ketapang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ketapang menyatakan terkait gaji tenaga kontrak di Dinas Kesehatan (Dinkes) Ketapang sejak Januari hingga saat ini belum dibayarkan. Dipastikan gaji tersebut akan segera dibayarkan sebelum Lebaran Idul Fitri.

“Berdasarkan data Surat Perintah Membayar (SPM) yang masuk ke Bidang Pembendaharaan. Bahwa pengajuan pembayaran gaji tenaga kontrak Dinkes baru diajukan kemaren dan sudah langsung kita proses. Jadi untuk pembayaran gaji tenaga kontrak Dinkes pasti sebelum Lebaran, beberapa hari kedepan sudah direalisasikan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran Dinkes,” kata Kepala BPKAD Ketapang, Alexander Wilyo, Kamis (29/4).

Bacaan Lainnya

“Tentu hal ini tidak terlepas dari peran para pejabat penatausahaan keuangan di Dinkes seperti Pengguna Anggaran dan Pejabat Penatausahaan Keuangannya. Semoga semua proses lancar,” sambung Alexander.

Ia menjelaskan bahwa untuk proses pelayanan penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD). Serta SP2D dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) oleh BPKAD. Menurutnya semua menggunakan sistem dan ada standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM). Artinya jika syarat-syarat pengajuan pencairan dari OPD lengkap. Maka kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) wajib menerbitkan SP2D paling lama dua hari sejak berkas permohonan diterima.

“Tapi kalau syarat berkas ada yang salah atau tidak lengkap maka akan dikembalikan kepada OPD untuk diperbaiki dan lengkapi,” tegasnya.

Alexander menambahkan sedangkan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Agoesdjam hingga saat ini belum ada mengajukan berkas surat permintaan pembayaran (SPP) atau surat perintah membayar (SPM).

“Kalau RSUD Agoesdjam Ketapang kita belum tahu karena belum ada mengajukan SPP atau SPM. Kita prinsifnya berdasarkan pengajuan dan kalau lengkap serta tak ada salah maka diproses lanjut dan paling lama dua hari sudah terbit SP2D oleh Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa BUD,” tuturnya. (wan)

Visited 19 times, 1 visit(s) today

Pos terkait