Guru Kontrak dan ASN Ikut Politik Praktis, Konsekuensinya Harus Mundur

Delikcom.com, KETAPANG – Proses Demokrasi dalam kontestasi Pilkada di Kabupaten Ketapang sudah dimulai.
Tentu semua ini punya rambu-rambu yang sudah diatur dalam undang-undang sesuai aturan main di pilkada serentak seluruh Indonesia.

Muhaiyan Siddik, Wakil Ketua Bapillu DPD NasDem Kabupaten Ketapang menilai
terkait adanya Guru Kontrak atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masuk dalam ranah politik praktis tentu konsekuensinya mesti mundur dari status tersebut atau diberhentikan sesuai aturan Undang-undang.

Bacaan Lainnya

” Ini sebuah resiko yang harus di emban oleh yang bersangkutan karena sikap ini atas dasar kemauannya sendiri gabung di politik praktis,” ujar Muhayan, Senin (14/9).

Menurutnya, seperti Guru Kontrak Ketika ia diterima menjadi pendidik , dalam sebuah perjanjian tidak terlibat dalam partai politik, ini sangat mengikat dan mendapat sangsi apabila itu dilanggar , jangan sampai terkesan kalau berpihak kepada kekuasaan yang menginginkan berkuasa kembali menjadi lumrah dan hal biasa syah-syah saja.

” Pendapat seperti ini bentuk penyimpangan dalam bertata Negara. Begitu juga ASN yang terang-terangan keberpihakan kepada petahana dan melakukan politik praktis, kalau itu yang terjadi tentu resikonya ia siap menanggung,” tuturnya

Tentu semua itu berlaku sama dalam konteks pilkada baik petahana dan yg tidak petahana, sesuai aturan ASN dan guru kontrak tidak boleh ikut dalam politik praktis, berdemokrasi yang fair tidak ada pembodohan pendidikan politik pada masyarakat.

” Kita tidak mau secara politik baik guru kontrak dan ASN terjebak dalam korban sebuah politik, karena sebagai Abdi Negara mesti bersikap Netral, walau ia sebagai warga Negara punya hak memilih yang sesuai dengan hati nuraninya, itulah amanat undang-undang yang mesti dijunjung tinggi,” ungkapnya. (wan)

Visited 370 times, 1 visit(s) today

Pos terkait