Hendak Edarkan Sabu, DS Dibekuk Polsek Benua Kayong

Delikcom.com, Ketapang – Anggota Polsek Benua Kayong mengamankan seorang warga berinisial DS (35), di sebuah warung yang terletak di Jalan Rahadi Ismail Desa Padang Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Saat diamankan petugas, Pelaku DS kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti berupa narkotika diduga sabu didalam tas yang dibawanya, Kamis (10/6/21) Pukul 00.10 wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat anggota Polsek Benua Kayong mendapati informasi akan adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan saat dilakukan pengintaian, Pelaku DS sudah berada di lokasi.

Bacaan Lainnya

” Saat anggota Polsek Benua Kayong melakukan pengintaian, si pelaku DS ini sedang menunggu di depan warung, dan akan siap bergegas pergi, petugas pun segera melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku yang disaksikan perangkat RT setempat” Ujar Anggiat, Minggu (13/6).

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Benua Kayong dari tangan pelaku

Ditambahkannya, saat digeledah, petugas mengamankan dari dalam tas yang dibawa pelaku sejumlah barang bukti berupa dua buah kantong klip bening berisi serbuk / kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,69 Gram Bruto, satu buah timbangan digital dengan merek CONSTANT, satu buah pipet yang digunakan sebagai sendok narkoba dan barang bukti lainnya.

” Pelaku DS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada Pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Anggiat. (wan)

Visited 215 times, 1 visit(s) today

Pos terkait