PONTIANAK –  delik.com. Kadis LHK Kalbar Perintahkan KPH Periksa Sawmil Ilegal Milik Oknum Polisi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, geram atas maraknya dugaan praktik illegal logging yang melibatkan sebuah saumil ilegal di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Saumil tersebut diduga dikelola oleh seorang oknum anggota Polda Kalbar berinisial SL dan beroperasi dengan mengumpulkan, mengolah, serta menjual kayu hasil pembalakan liar.

Menanggapi pemberitaan yang viral terkait kasus ini, Adi Yani langsung memerintahkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

“Akan kami mintakan KPH melakukan pemeriksaan dan inspeksi ke lokasi,” ujar Adi Yani saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Tindakan cepat yang dilakukan Dinas LHK Kalbar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan, khususnya praktik illegal logging yang merusak hutan. Meski demikian, ada dugaan bahwa pemilik saumil telah berupaya menghilangkan jejak kejahatan dengan menghentikan aktivitas operasional dan menghilangkan barang bukti kayu.

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari penegak hukum di tingkat lebih tinggi, mengingat dampak besar yang ditimbulkan terhadap lingkungan serta keterlibatan oknum aparat yang seharusnya menjadi penegak hukum.