Kasus Dugaan Penganiayaan di Sungai Raya Dilaporkan ke Polda Kalbar

Kubu Raya – Seorang anak bawah umur berinisial IH (17) menjadi korban tindak kekerasan oleh sejumlah orang di Gang 78, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa, 8 Juni 2021. Atas kejadian tersebut korban babak belur dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Antonius Pontianak.

Orang tua korban Muhammad Sidik membenarkan, bahwa anaknya yang berisial IH (17) diduga menjadi korban tindak kekerasan oleh sejumlah warga di Gang 78, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Selasa, 8 Juni 2021 sekitar pukul 07.00 WIb. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian kepala dan dilarikan ke Rumah Sakit Antonius Pontianak.

Bacaan Lainnya

“Iya benar kejadian tersebut, dan kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Kalbar. Dan saat ini tengah diproses lebih lanjut,”ujar Muhammad pada Sabtu 12 Juni 2021.

Muhammad mengatakan, tidak mengetahui secara persis kejadian tindak kekerasan yang dialami oleh anaknya lantaran saat kejadian tidak berada dilokasi, tapi apapun alasannya kasus tindak kekerasan main hakim sendiri itu kata dia tidak dibenarkan, karena anaknya masih dibawah umur.

“Apapun alasannya prilaku main hakim sendiri tidak dibenarkan, dan akibat penganiayaan itu anak saya sampai tidak sadarkan diri dan harus dirawat di Rumah Sakit Antonius. Dan sekarang anak saya sudah saya bawa pulang karena tidak ada biaya, dan sudah sadar,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar para pelaku yang telah melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap anaknya secepatnya diproses hukum sesuai hukum yang berlaku, agar kejadian main hakim sendiri tidak terulang kembali.

“Saya minta para pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap anak saya diproses hukum, sesuai aturan dan Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia,”tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, bahwa kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak bawah umur tersebut ditangani oleh Reskrimsus Polda Kalimantan Barat. “Yang menangani kasus dugaan penganiayaan Reskrimsus Polda Kalbar mas,”kata Yani.

Visited 434 times, 1 visit(s) today

Pos terkait