Pontianak, – delikcom.com 11 Juli 2025 Konflik agraria antara warga Desa Sukalanting, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) kembali memanas. Bentrokan fisik terjadi pada Senin, 7 Juli 2025, di area perkebunan sawit Tanjung Manggis antara warga dan sekelompok orang tak dikenal yang disebut-sebut dibawa oleh pihak perusahaan.

Baca juga:Kunker kejagung di Kalbar ingatkan program Jaksa Mandiri serta pengawasan Makan Bergizi

Baca juga:SP3 Kasus J,W Dipertanyakan, Kuasa Hukum R Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar
Meskipun ketegangan tinggi, warga berhasil meredam situasi tanpa insiden besar. Namun mereka menilai kehadiran kelompok tersebut sebagai upaya sistematis untuk memecah belah perjuangan masyarakat yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah adat dan lahan garapan mereka.

Pasca insiden, puluhan warga mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum HERMAN HOFI LAW di Pontianak untuk meminta perlindungan dan pendampingan hukum. Mereka mengaku telah bertahun-tahun berjuang, namun tidak pernah mendapat penyelesaian tuntas dari pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Baca juga:Transparansi Penegakan Hukum Diuji dalam Kasus Napak Tilas 2022 Ketapang

“Kami tidak ingin konflik pecah. Tapi kalau terus dibiarkan, siapa yang bisa jamin keselamatan kami?” ujar Husni Mubarak, Kepala Dusun Tanjung Manggis, saat menemui LBH bersama warga lainnya.

Menurut Husni, masyarakat tetap berusaha menahan diri dari provokasi, namun akhir-akhir ini mereka dihadapkan pada pola-pola intimidasi yang mengarah pada adu domba antar warga.
Baca juga:Kejati Kalbar Laksanakan Program BINMATKUM Penerangan Hukum di. dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Singkawang

Direktur LBH Herman Hofi Law, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut konflik ini sebagai “cermin ketidakadilan struktural” yang dibiarkan berlarut oleh pemerintah.

Konflik ini bukan baru kemarin. Sudah bertahun-tahun rakyat Sukalanting menjerit. Tapi suara mereka tak pernah sampai ke telinga penguasa. Pemerintah Kubu Raya dan BPN harus segera memeriksa ulang HGU PT RJP,” tegas Herman.

Ia juga menekankan bahwa sebagian besar warga memiliki bukti kepemilikan sah berupa SPT, beberapa sertifikat tanah, serta bukti pengelolaan jangka panjang seperti kebun karet yang sudah puluhan tahun mereka rawat. Namun, perusahaan diduga menguasai lahan tersebut secara sepihak tanpa proses musyawarah maupun ganti rugi.

Baca juga:PLN UP3 Sanggau Melaksanakan Program ”Sapa Pelanggan”
Selain dugaan perampasan lahan, PT RJP juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan karena tidak menjalankan kewajiban kemitraan dalam bentuk kebun plasma seluas 20% dari total luas konsesi untuk masyarakat sekitar.

Plasma satu hektare pun tak ada. Lahan masyarakat malah disikat habis. Ini bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan struktural terhadap hak hidup rakyat,” ujar Herman.

LBH juga menyoroti dugaan upaya adu domba masyarakat melalui kelompok tertentu yang dimobilisasi untuk menciptakan konflik horizontal. Praktik ini disebut sangat berbahaya dan berpotensi memicu kekerasan sipil jika tidak segera dihentikan.

Ini tak bisa dibiarkan. Aparat penegak hukum harus segera menyelidiki dugaan penghasutan dan provokasi. Jika terbukti, ini masuk ranah pidana dan harus diproses hukum,” pungkasnya.

Kasus Sukalanting kembali mengingatkan publik bahwa konflik agraria di Kalimantan Barat belum menemukan jalan keluar sistemik. Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dalam sengketa tanah menjadi ujian nyata. Publik kini menanti langkah tegas dari Pemkab Kubu Raya, BPN, hingga Polda Kalbar untuk menghentikan eskalasi konflik dan memastikan keadilan agraria tidak hanya slogan kosong.

Sumber : Dr Herman Hofiu awaf Law