KPH Ketapang Menyegal PT Agro Lestari Mandiri akibat Garap Hutan Lindung

KPH Ketapang Resmi Menyegal PT Agro Lestari Mandiri Karena Diduga Garap Hutan Lindung

KETAPANG –  delikcom.com Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ketapang Selatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nanga Tayap, perangkat desa, dan warga menghentikan aktivitas PT Agro Lestari Mandiri yang menggarap kawasan hutan lindung di Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Selasa (24/6).

Baca juga;SP3 Kasus J,W Dipertanyakan, Kuasa Hukum R Ancam Gugat Praperadilan Polda Kalbar

Baca juga:Satgas Kopasgat Gelar Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Sekitar Bandara Bilorai

Tim KPH bersama warga memetakan area dan menemukan kawasan hutan lindung seluas ribuan hektare telah digunakan PT Agro Lestari Mandiri, anak usaha Sinarmas Group, selama puluhan tahun. Perusahaan juga membuat parit pembatas di dalam zona hijau yang bukan area usaha perkebunan.

Petugas KPH Ketapang Selatan, Marthen Dadiara, menegaskan pihaknya menyegel area dan menghentikan semua aktivitas perusahaan yang ada dalam Kawasan hingga proses hukum selesai.

“Data awal menunjukkan pelanggaran di Desa Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan, dan Desa Tanjung Medan. Perusahaan jelas melanggar aturan kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Marthen.

Baca juga:Sengketa Sawit Memanas di Kubu Raya: Warga Tanjung Manggis Tuding PT RJP Seperti Penjajah

Bacaan Lainnya

Baca juga:Satgas PKH Telah Menguasai Kembali Lahan Seluas 2 Juta Hektare

Selain itu, PT Agro Lestari Mandiri juga diduga mengelola area di luar izin usaha perkebunan, memproduksi CPO dari sawit yang tumbuh di kawasan hutan lindung, hingga melakukan penggelapan pajak.

“Temuan ini mengindikasikan pelanggaran berat. Mereka bahkan sudah puluhan tahun beroperasi tanpa izin yang sesuai,” tegas Marthen.

Saat pemeriksaan lapangan, petugas juga menahan satu unit alat berat milik PT Agro Lestari Mandiri yang sedang mengeruk saluran drainase dan memperbaiki jalan perusahaan di dalam kawasan hutan lindung. Alat ini dijadikan barang bukti pelanggaran.

Pihak PT Agro Lestari Mandiri sempat menolak ketika petugas menyita alat berat, namun KPH Ketapang Selatan tetap menegaskan bahwa area kerja tersebut berada di dalam hutan lindung dan wajib ditindak tegas.

Baca juga:Satgas Kopasgat dan Petugas Bandara Nabire Gagalkan Penyelundupan Alkohol Terselubung

Baca juga:Tindakan Arogan Polda NTB Terhadap Setwil FPII NTB,Kasihhati Law Firm Ditunjuk Sebagai Kuasa Hukum

Penahanan alat ini juga menjawab sanggahan dari pihak-pihak yang menyebut pelaku penggarapan hutan lindung ini warga biasa. Faktanya, perusahaan ini menguasai kawasan tersebut selama puluhan tahun tanpa tersentuh hukum.

Sejumlah pihak, termasuk warga dan perangkat Desa Simpang Tiga Sembelangaan, berharap pemerintah pusat segera bertindak tegas sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Mereka juga meminta Satgas Garuda segera mengamankan kawasan dari pelanggaran yang merugikan daerah dan negara.

Perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, Novi Herianto, juga menyatakan siap menerima pelimpahan kawasan bermasalah dari Satgas Garuda, guna menghentikan operasional PT Agro Lestari Mandiri di area hutan lindung dan luar izin usaha.

Baca juga:Transmigrasi Diprotes Tokoh Adat Kalbar: Pemerintah Dinilai Abai Terhadap Masalah Lama

“Warga berharap pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran agar kawasan hutan lindung tidak kembali dijarah,” kata Sidik, Ketua BPD Simpang Tiga Sembelangaan.

Visited 633 times, 1 visit(s) today

Pos terkait