DELIKCOM – Kasus dugaan penjualan lahan 400 hektare yang akan digunakan untuk kebun sawit oleh salah satu investor berinisial AH di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang ditangani Ditreskrimsus Polda Kalbar terkesan jalan di tempat dan diduga di petieskan.

Sebagaimana diketahui, kasus dugaan penjualan lahan 400 hektare dengan 200 persil Surat Pernyataan Tanah (SPT) telah dibatalkan alias di putihkan setelah mendapatkan protes warga dan ditangani oleh Subdit Tipikor Polda Kalbar.

Kemudian, sejumlah saksi juga turut dimintai keterangan oleh Polda Kalbar, seperti kepala Desa Kubu HM, Pihak investor dan pihak lainya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LPPN-RI Provinsi Kalimantan Barat, Dedy Arpandi, SH meminta kepada Direktorat Reserse Krimnal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kembali mengusut kasus dugaan pembabatan hutan mangrove untuk pembangunan kebun sawit di Desa Kubu tersebut.

‘’Saya minta kasus dugaan penjualan lahan mangrove 400 hektare tersebut kembali dilanjutkan, agar ada kejelasan proses hukumnya. Dan jika memang tidak ditemukan pelanggaran agar dihentikan dengan SP3,’’kata Dedy Arpandi pada Kamis 26 Maret 2026.

Dedy menambahkan, terkait penanganan kasus dugaan penjualan lahan mangrove tersebut penyidik tipikor Polda Kalbar sudah beberapa kali turun kelapangan untuk melakukan investigasi.

‘’Hasil penyelidikan dan investigasi tersebut harus disampaikan kepada publik agar ada kejelasan proses hukumnya,’’tambah Dedi.

Lebih lanjut, Dedy meminta kepada Polda Kalbar agar kembali membuka kasus dugaan penjualan lahan 400 hektare tersebut karena belum ada titik teranganya.

‘’Saya minta kasus tersebut kembali dibuka agar ada kejalasan,’’pungkasnya.