Delikcom.com, KETAPANG – Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang terpilih berdasarkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu.
“Mekanismenya setiap KPU kabupaten mengirimkan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten beserta SK-nya ke KPU RI, yang nantinya KPU RI akan menyampaikan ke MK, ada atau tidaknya gugatan perselisihan hasil pemilihan,” kata Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin, Minggu, 20 Desember 2020.
Tedi menambahkan, bagi kabupaten yang tidak memiliki laporan atau gugatan selama tiga hari setelah pelaksanaan pleno tingkat kabupaten, MK telah menjadwalkan akan mengeluarkan BRPK pada bulan januari tahun 2021.
“BRPK ini nanti akan diberikan ke KPU RI di tanggal 18 Januari, dan nanti akan diteruskan kepada masing-masing KPU kabupaten yang menggelar Pilkada, daerah mana saja yang ada gugatan ataupun tidak disitu akan tercantum,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah BPRK diteruskan dan diterima oleh KPU kabupaten maka selambat-lambatnya Lima hari setelah itu, KPU sudah diperbolehkan untuk menetapkan pasangan calon terpilih.
“Setelah BRPK ini diterima, selambat-lambatnya lima hari setelah diterima KPU kabupaten sudah diperbolehkan untuk menetapkan pasangan calon yang terpilih,” jelasnya.
Dirinya juga mengatakan, sampai batas waktu terakhir kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tidak ada yang mengajukan gugatan dengan hasil pleno yang ditetapkan.
“Setelah pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, kami memberi waktu selama tiga hari sejak diumumkannya pada tanggal 16 desember 2020 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan calon terpilih pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu.
Sebagaimana ketentuan Sesuai dengan Pasal 157 ayat (5) UU Pilkada juncto Pasal 7 ayat (2) PMK 5/2020, antara lain permohonan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh Termohon.
“Apabila ada paslon yang mengajukan gugatan, namun sampai batas waktu kemarin kalau kita pantau tidak ada yang mengajukan gugatan perselisihan, jadi kami rasa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Ketapang sudah berjalan dengan baik,” ungkap Tedi Wahyudin. (Wan)