Pengamat hukum: penganiayaan anak dibawah umur bukan sekedar insiden juga luka psikologis Pelaku terancam 10 tahun penjara

Pengamat hukum: penganiayaan anak dibawah umur bukan sekedar insiden juga luka psikologis Pelaku terancam 10 tahun penjara

Pontianak – delikcom.com Pengamat hukum Dr Herman nufi Kasus penganiayaan berat terhadap Ardiansyah Anak, diUmur (13 ) di Muara jekak kec. Sandai Kab.Ketapang merupakan persoalan serius, ini bukan sekadar insiden biasa. Tetapi juga luka psikologis yang jauh lebih dalam dan bisa bertahan seumur hidup. Jiwa anak yang terguncang akibat kekerasan semacam ini memerlukan pemulihan yang serius, komprehensif, dan berkelanjutan. Ini bukan pilihan, melainkan keharusan mutlak.
Mengapa Pemulihan Jiwa Anak Sangat Mendesak?
Kekerasan, terutama pada usia rentan seperti DI, dapat memicu berbagai dampak negatif pada perkembangan psikologisnya.

Baca juga:Anak Dibawah Umur Babak Belur Diduga Dianiaya Pemilik Warung di Sandai, Polisi Turun Tangan

Anak bisa mengalami Post-Traumatic Stress Disorder seperti kecemasan berlebihan, dan Perubahan Perilaku, serta mengalami kesulitan berkonsentrasi di sekolah. dampak Jangka Panjang pada diri anak dibawah umur bisa memengaruhi kepercayaan diri, hubungan sosial, dan gangguan mentalnya hingga dewasa.

Pengamat hukum Dr Herman nufi juga memaparkan,Tindakan brutal terhadap seorang anak, apapun alasannya, adalah kejahatan yang tak bisa ditolerir. Atas nama masyarakat dan lembaga pemerhati pendidikan (
Education Care Institute )

Dr Herman nufi juga berpesan secara Tegas untuk Polsek Sandai: Agar
SERIUS TANGANI KASUS INI!
penganiayaan terhadap anak dibawah harus menjadi prioritas utama. Masyarakat menuntut penanganan yang cepat, transparan, dan profesional. Jangan biarkan kasus ini menguap atau diselesaikan di bawah tangan.

Baca juga:Jelang idul Adha Sinergi lintas instansi dan polres Sambas laksanakan kegiatan bersih lingkungan pasar

Bacaan Lainnya

Publik berharap persoalan ini benar-bemar tutas dalam penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh, dan pastikan pelaku UD dijerat dengan pasal-pasal pidana yang paling berat, termasuk Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara.

Disamping itu sebagaimana telah disampaikan bahwa korban wajib dilindungi dan di pastikan keluarganya mendapatkan perlindungan maksimal dari segala bentuk intimidasi.

Publik harus memandang bahwa kejahatan terhadap anak adalah musuh bersama.
Publik Akan mengawal persoalan ini.
Keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini adalah sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama.

Baca juga:Presiden Prabowo Kunjungan ke Thailand jalankan agenda penting Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn

Dari perspektif hukum, fokus utama dalam kasus ini adalah tindakan penganiayaan berat terhadap anak. Terlepas dari dugaan percobaan pencurian yang dilakukan korban.

Visited 896 times, 1 visit(s) today

Pos terkait