Delikcom.com, Ketapang – Seiring ditetapkannya PKPU 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, maka secara resmi tanggal 14 Juni 2022 menjadi hari pertama dimulainya tahapan Pemilu Tahun 2024. Dengan demikian, posisi argo pengawasan Bawaslu Ketapang terhadap tahapan demi tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Ketapang secara otomatis turut pula mulai berjalan.

Terlepas secara bertahap masih akan ada sejumlah perubahan dan penyempurnaan terhadap regulasi teknis lainnya, baik di tingkat KPU maupun Bawaslu. Namun dengan keberadaan regulasi yang ada saat ini, tetap dapat menjadi rujukan dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenang pengawasan.

Komisioner Bawaslu Ketapang, Roni Irawan saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, sebagai wujud kesungguhan upaya persiapan jelang berlangsungnya tahapan Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat, sejak 3 (tiga) bulan terakhir terus melakukan konsolidasi, evaluasi dan penguatan kapasitas seluruh jajaran pengawasan yang ada secara intensif.

Menurutnya, Hal ini dimaksudkan tidak saja untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam bertugas, namun juga sekaligus melakukan pemetaan terhadap potensi permasalahan yang rawan muncul di setiap tahapan Pemilu dan Pilkada dari waktu ke waktu.

” Kesadaran antisipasi dini melalui penguatan kapasitas SDM pengawasan penting dibangun mengingat keserentakan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada berlangsung di tahun yang sama, yakni Tahun 2024. Ke depan di pastikan akan ada tahapan pemilihan yang saling beririsan waktu dan kegiatannya antara Tahapan Pemilu (Pileg dan Pilpres) dengan Tahapan Pilkada (Gubernur/Bupati/Walikota) yang sudah barang tentu berpotensi memunculkan kompleksitas persoalan dalam penyelenggaraan” kata Roni, Rabu (15/6/2022).

Ditambahkannya, berhubung dalam waktu dekat akan ada salah satu tahapan penting, yakni Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu yang akan di mulai tahapannya pada 29 Juli 2022. Maka, Bawaslu Ketapang pada kesempatan ini meghimbau, khususnya kepada seluruh pengurus partai politik yang ada di Kabupaten Ketapang agar dapat mempersiapkan segala dokumen dan data-data penting terkait kepengurusan, keanggotaan, serta sekretariatnya. Mengingat ketiga hal tersebut nantinya yang akan menjadi titik perhatian utama keterpenuhan syarat saat proses pendaftaran dan verifikasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi peserta Pemilu Tahun 2024.

” Selain itu, untuk memudahkan keperluan koordinasi, Bawaslu Ketapang juga turut menghimbau agar kiranya kepengurusan partai politik yang ada di Kabupaten Ketapang dapat memberitahukan keberadaan kepengurusannya, termasuk bila ada perubahan struktur kepengurusannya kepada Bawaslu Ketapang,” ungkapnya.

(wan)