Polres Kayong Utara Kembali Berhasil Tangkap Satu DPO Yang Kabur Dari Tahanan

Delikcom.com, KAYONG UTARA – Team Respatti Satuan Res Kriminal Polres Kayong Utara berhasil menangkap EC satu diantara Tiga orang tahanan yang kabur dari tahanan Polres Kayong Utara pada bulan Juni 2020 yang lalu bersama dua orang tersangka lainnya JA dan HS yang telah berhasil ditangkap sebelumnya.

Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo melalui Paursubbag Humas Polres Kayong Utara, IPTU Jaminto membenarkan ada tahanan yang kabur dari Polres Kayong Utara dan berhasil ditangkap kembali, Jumat (22/01/2021). Ketiga tahanan yang kabur pada hari Sabtu (27/06/20) tersebut sudah lengkap ditangkap sampai pada hari ini.

Bacaan Lainnya

” Berbekal dari informasi tersangka EC berada di tempat persembunyian yaitu dirumah saudara kandungnya. Pada hari Kamis (22/01/2021) tim bergerak cepat menuju ke rumah saudara kandung EC tersebut, ternyata di rumah saudara kandungnya tidak ditemukan adanya EC,” jelas IPTU Jaminto, Jum’at (22/1/21).

IPTU Jaminto menambahkan, Kemudian tim mendapat informasi bahwa EC menumpang mobil menuju Simpang 4 trans Kalimantan Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang.

” Adanya informasi tersebut anggota Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara langsung melakukan penyelidikan intensif yang dibantu Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang. Kemudian ditemukannya mobil yang ditumpangi EC dan mobil dihentikan, selanjutnya dilakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka EC dan selanjutnya dibawa ke Polres Kayong Utara guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Jaminto

Dengan tertangkapnya kembali tersangka EC maka seluruh tersangka DPO sebanyak Tiga orang yaitu JA, HS dan EC sudah berhasil ditangkap kembali seluruhnya oleh tim Respatti-Satreskrim Polres Kayong Utara.

Keberhasilan tersebut karena kerja keras juga karena adanya dukungan dari Satreskrim Polres Kotawaringin Barat dan Unit Reskrim Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang serta peran serta dari masyarakat.

Tersangka EC dalam pelariannya hingga tertangkap sudah berjalan selama 210 hari.

“Tersangka EC adalah tersangka pencurian dengan pemberatan dan disangka melanggar pasal 363 ayat (1) angka ke 3 dan ke 5 KUHP, dengan ancaman Hukuman penjara selama 7 tahun,” ungkapnya. (wan)

Visited 82 times, 1 visit(s) today

Pos terkait