Residivis Spesialis Bobol Rumah Kosong Berhasil Ditangkap Polsek Benua Kayong

Delikcom.com, KETAPANG – Jajaran Polsek Benua Kayong, Polres Ketapang berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan warung yang kerap meresahkan warga, sejak beberapa bulan terakhir.

” Pelaku Indra alias IN (33) ini merupakan residivis dengan kasus pencurian dengan pemberatan, dan merupakan warga Kelurahan Kauman Kecamatan Benua Kayong, berhasil kita tangkap pada hari sabtu 01 agustus 2020 sekitar pukul 12.20 wib di rumah nya di Kelurahan Kauman “ kata Kapolsek Benua Kayong IPDA Irwan melalui Kanit Reskrim Aipda Hadi Saputra, Minggu (2/8/20).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut, berawal dari adanya Laporan Polisi dari Polsek Delta Pawan pada tanggal 26 Juli 2020, terkait adanya kasus pembobolan rumah warga, dimana CCTV yang terpasang di rumah korban sempat merekam gerak gerik pelaku saat beraksi sehingga petugas langsung mencurigai sebagai pelaku adalah IN. Koordinasi dengan Polres Ketapang, anggota Polsek Benua Kayong pun langsung melakukan penyelidikan kepada IN yang dicurigai sebagai pelaku.

Saat petugas melakukan pengembangan dan penyelidikan di lapangan yang mengarah kepada IN, petugaspun menangkap pelaku di rumah nya di Kelurahan Kauman, saat di geledah di rumah pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan berupa satu buah dompet kartu berisi kartu pegawai dan kartu ATM milik korban, satu buah Chainsaw / Sinso Mini merek STIHL dan satu buah tabung gas Elpiji 3 kg warna hijau.

” Tanpa perlawanan pelaku diamankan petugas dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban di TKP kecamatan Delta Pawan yang melaporkan kehilangan,” katanya.

Aipda Hadi Saputra juga menuturkan, pelaku telah sering beraksi di seputaran Kecamatan Delta pawan dan Kecamatan Benua Kayong yang mana modus pelaku adalah menyasar rumah kosong yang ditinggal pergi oleh pemilik rumah. Pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana dengan ancama pidana paling lama Tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (wan)

Visited 44 times, 1 visit(s) today

Pos terkait